Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Kegiatan Eksplorasi Minerba Timpang, Ini Biang Keroknya!

Kadin Indonesia mengungkapkan sejumlah hambatan yang membuat realisasi investasi kegiatan eksplorasi minerba masih minim.
Tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatra Utara, Rabu (13/2/2013)./Bloomberg-Dadang Tri
Tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatra Utara, Rabu (13/2/2013)./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komite Tetap Minerba Kadin Indonesia, Arya Rizki Darsono, mengatakan realisasi investasi kegiatan eksplorasi mineral dan batu bara (Minerba) yang direncanakan sebagian besar perusahaan tambang masih terbilang minim.

Rizki menerangkan rendahnya investasi pada kegiatan eksplorasi yang disampaikan perusahaan setiap tahunnya lewat rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) itu disebabkan karena ketidakpastian hukum di lapangan.

“Faktor penyebabnya tidak selalu terkait biaya, tetapi faktor di lapangan seperti isu lahan, sosial, lingkungan juga banyak sumber daya yang ada di dalam hutan,” kata Rizki saat dihubungi Minggu (19/2/2023).

Menurut Rizki, sejumlah persoalan tersebut membuat komitmen investasi pada sisi eksplorasi minerba terbilang minim setiap tahunnya. 

Padahal, komitmen investasi pada sektor minerba belakangan ini mengalami pertumbuhan yang signifikan setelah sempat melandai akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi investasi sektor minerba mencapai US$5,69 miliar atau 113,5 persen dari target yang ditetapkan sepanjang 2022 yaitu US$5,01 miliar.

Adapun, realisasi investasi untuk kegiatan eksplorasi hanya berada di kisaran US$261,36 juta atau 5,2 persen dari keseluruhan investasi sektor mineral dan batu bara pada 2021.

“Harapan kami dari Kadin, pemerintah bisa membuat regulasi yang tidak hanya mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan eksplorasi tetapi juga memberikan kemudahan untuk menghilangkan hambatan-hambatan yang ada,” ujarnya.

Seperti diketahui hingga 29 Desember 2022, terdapat 41.350 permohonan penyelesaian perizinan mineral dan batu bara. Sementara Kementerian ESDM hanya menyetujui 14.256 permohonan. Sisanya sekitar 22.462 permohonan ditolak, 4.302 permohonan dikembalikan dan 429 permohonan masih diproses.

Di sisi lain, Kementerian Investasi telah mencabut 1.981 izin usaha pertambangan (IUP) hingga akhir 2022. Sementara terdapat 443 perusahaan yang mendapatkan kembali IUP.

“Harapannya perlu diberikan kemudahan bukan hanya di level kebijakan, akan tetapi hal tersebut juga bisa diimplementasikan di lapangan,” tuturnya.

Sebelumnya, lembaga riset Fitch Solutions menyatakan sektor tambang di Indonesia kurang kompetitif dibandingkan dengan negara produsen tambang lainnya di Asia Pasifik. Selain soal kepastian hukum, Fitch Solutions menyoroti kecilnya dana eksplorasi tambang di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper