Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Hilirisasi Industri, Pemerintah Obral Insentif Pajak

Pemberian insentif pajak diharapkan dapat mendorong hilirisasi berbagai komoditas, seperti minerba dan kelapa sawit.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam media briefing, Senin (12/10/2020)/Jaffry Prabu Prakoso-Bisnis.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam media briefing, Senin (12/10/2020)/Jaffry Prabu Prakoso-Bisnis.

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa APBN akan terus diarahkan untuk mendukung aktivitas dunia usaha, termasuk melalui insentif pajak.

“Kita terus mendorong ada hilirisasi, insentif ini kita pakai supaya bisa mendorong hilirisasi, hilirisasi di minerba, hilirisasi di kelapa sawit," ujarnya, Rabu (12/10/2022).  

Suahasil menjelaskan, APBN berperan sebagai alat untung mendorong multiplier effect di dalam perekonomian, juga sebagai katalis bagi pengembangan dunia usaha. Untuk itu, berbagai insentif diberikan pemerintah untuk mendorong hilirisasi di dalam negeri.

Sejumlah insentif yang diberikan diantaranya fasilitas bea masuk, tax holiday, dan tax allowance. Dia berharap, pemberian insentif tersebut dapat mendorong hilirisasi berbagai komoditas, seperti minerba dan kelapa sawit.

"Ini setiap tahun dihitung, berapa yang kita berikan dan berapa yang tidak jadi diterima oleh negara," kata Suahasil.

Adapun, berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, pengajuan permohonan insentif untuk tax holiday dan tax allowance terus mencatatkan penurunan.

Tax holiday misalnya, pada 2021 hanya diajukan oleh 23 wajib pajak, turun dibandingkan dengan 2020 yang mencapai 25 wajib pajak.

Sementara itu, dari 34 wajib pajak yang mengajukan tax allowance pada 2020 turun menjadi hanya 17 wajib pajak pada tahun lalu.

Sebagai gambaran, tax holiday merupakan fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 100 persen dengan beberapa ketentuan. Pertama, nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp500 miliar.

Kedua, setelah jangka waktu pemberian fasilitas berakhir, wajib pajak diberikan masa transisi selama dua tahun dengan pengurangan PPh Badan sebesar 50 persen dari jumlah PPh Badan terutang.

Ketiga, pengurangan PPh Badan sebesar 50 persen dari jumlah PPh Badan terutang dengan nilai rencana penanaman modal baru minimal Rp100 miliar dan maksimal kurang dari Rp500 miliar.

Sementara itu, tax allowance adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang dibebankan sebesar 5 persen per tahun selama 6 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper