Bisnis.com, JAKARTA - Kisruh tuntutan konsumen apartemen Meikarta yang menagih hak unit kepada pengembang menjadi pelajaran besar bagi pemangku kepentingan. Persoalan ini bahkan memantik DPR untuk kembali menengok Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Beberapa waktu lalu, Komunitas Peduli Konsumen Meikarta mengadukan permasalahan hak unit yang tak kunjung didapat kepada DPR RI. Tak hanya itu, mereka juga menceritakan terkait dengan tuntutan perdata oleh pengembang, yakni PT Mahkota Sentosa Utama kepada 18 anggotanya senilai Rp56 miliar. Namun, gugatan tersebut kini telah dicabut per 13 Februari 2023.
Anggota Komisi VI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, kondisi yang dialami oleh konsumen Meikarta merupakan tindakan zalim yang melanggar konstitusi negara. Pihaknya mendapat masukkan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk membahas UU Perlindungan Konsumen.
"Tentu, dari BPKN sudah mengusulkan ke kami, tentu ini jadi PR [pekerjaan rumah] kami, nanti akan dibicarakan dengan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi bahwa ini tentu pelajaran kita dan tentu ini harus dijadikan motivasi untuk perbaikan Undang-undang ke depan," kata Andre, dikutip Jumat (17/2/2023).
Bila mengacu UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, gugatan perdata yang dilayangkan PT MSU kepada konsumen tidak selaras dengan hak konsumen yang tercantum dalam pasal 4.
Di sisi lain, Andre juga memberikan beragam usul mulai dari pemanggilan CEO PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR), yakni John Riady selaku direksi tertinggi dari pengembang proyek Meikarta.
Baca Juga
Dia juga sempat mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas biang kerok serta mencarikan solusi atas kisruh proyek ini. Lalu, yang terpenting, pihaknya akan menurunkan BPKN sebagai pengawas agar konsumen Meikarta segera mendapatkan haknya.
"Kami akan memerintahkan dari Komisi VI, ada BPKN juga untuk mengawasi ini, jadi BPKN ini jangan jadi lembaga negara semacam macan mandul, ada tapi tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Mohamad Hekal mengatakan, pemanggilan John Riady akan dilakukan dengan melihat pelaksanaan komitmen LPCK dalam memenuhi tuntutan konsumen Meikarta.
"Sementara, memang sudah menjadi keputusan kami untuk memanggil beliau, tapi tentu kami evaluasi dengan berjalannya komitmen-komitmen dari pihak Meikarta," kata Hekal saat ditemui Bisnis di Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.
Setelah melakukan pemanggilan terhadap manajemen pengembang Meikarta dan bertandang langsung melihat pembangunannya di Cikarang, DPR akan terus mengawasi keberlanjutan janji Lippo untuk merampungkan proyek yang telah terjual 18.000 unit per akhir 2022 tersebut.
Menurutnya, masih ada hal yang tidak sinkron antara informasi dari konsumen dan apa yang dijelaskan manajemen Meikarta. Berdasarkan hasil kunjungan pun, Hekal mengaku masih perlu melihat langkah konkret terkait pembangunan dan serah terima unit kepada konsumen.
"Langkah konkret mereka ini kan baru mengusulkan untuk pencabutan [gugatan Rp56 miliar kepada konsumen], bahwa mereka akan menyelesaikan, tapi baru janji-janji. Nah, kita harus pastikan bahwa ini terlaksana," tandasnya.