Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali menegaskan bahwa larangan ekspor bijih bauksit dan tembaga mentah masih terus berlaku.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah secara konsisten akan melarang ekspor yang sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tahun ini, bauksit dan tembaga kami akan selesaikan secara saksama. Tembaga mungkin bulannya harus kami bicarakan, kalau bauksit sudah kami putuskan karena smelter wajib kami lakukan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Sebagaimana diketahui, pemerintah acapkali menegaskan bakal menghentikan moratorium ekspor bijih bauksit Indonesia pada Juni 2023. Pasalnya, hilirisasi bauksit di Indonesia akan lebih menguntungkan untuk transisi energi dan mengejar target nol emisi pada 2060.
Presiden Joko Widodo dalam satu kesempatan menyatakan moratorium ekspor bijih bauksit mesti dilakukan untuk memastikan nilai tambah produk hilir terjadi di dalam negeri. Hal ini lantaran sebagian besar bahan mentah bauksit dikirim ke pasar ekspor, terutama China.
Hasilnya, ekspor produk turunan seperti aluminium hingga panel surya justru berada di posisi buntut masing-masing 33 dan 31 dunia. Sementara itu, Indonesia berada di urutan ketiga untuk ekspor bijih bauksit.
Baca Juga
“China ekspor orenya nomor 18 tapi ekspor panel suryanya nomor 1 di dunia, terus barangnya ini dari mana? Bahan mentahnya ini 80 persen lebih dari kita,” ujar Presiden Jokowi dalam acara Mandiri Investment Forum, awal Februari lalu.
Dengan demikian, Jokowi meminta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk tetap mendukung program hilirisasi mineral tersebut. Dia pun meminta secara khusus kepada perbankan untuk tidak ragu menyalurkan kredit pada pembangunan smelter di dalam negeri.
Sementara itu, terkait dengan moratorium ekspor tembaga, pemerintah masih meninjau ulang rencana moratorium ekspor konsentrat tembaga yang sedianya dilakukan pada Juni 2023.
Amanat moratorium ekspor mineral logam mentah sudah menjadi keputusan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih mengevaluasi kembali rencana penyetopan ekspor untuk konsentrat tembaga tersebut.