Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 626.000 Rokok Ilegal, Segini Nilainya

Rokok ilegal tersebut berasal dari dua penindakan pada awal 2023.
Barang bukti rokok dan pita cukai ilegal yang dimusnahkan oleh jajaran Ditjen Bea dan Cukai di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/ Wibi Pangestu Pratama
Barang bukti rokok dan pita cukai ilegal yang dimusnahkan oleh jajaran Ditjen Bea dan Cukai di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/ Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan peredaran 626.000 batang rokok tanpa pita cukai di Jawa Tengah, dengan total nilai barang mencapai Rp713,6 juta.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Akhmad Rofiq mengatakan jumlah rokok ilegal tersebut berasal dari dua penindakan pada awal 2023. Rokok ilegal itu diangkut menggunakan mobil melalui Jalan Tol Trans Jawa.

“Terhadap dua perkara ini telah diamankan barang kena cukai [BKC] ilegal sebanyak 626.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan total nilai barang sebesar Rp713,6 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp649 juta,” ujarnya dikutip dari laman resmi Ditjen Bea dan Cukai, Senin (13/2/2023).

Rofiq mengatakan bahwa atas dua proses penyidikan tersebut telah dinyatakan P-21 pada 31 Januari dan 1 Februari 2023. Sampai dengan saat ini, telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) pada 1 Februari dan 6 Februari 2023.

Pada akhir Januari lalu, di Kudus, Jawa Tengah, Bea Cukai juga melakukan penggerebekan gudang rokok ilegal dan menindak lebih dari 360.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan jasa ekspedisi. Hal itu dilakukan di gudang ekspedisi yang menjadi pengirim rokok ilegal.

Dia menjelaskan operasi ini terbagi dari dua bagian. Pada jasa ekspedisi pihak Bea Cukai menemukan 116.000 batang rokok ilegal, terdiri dari 112.400 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 3.600 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Rokok ilegal yang berada di gudang ekspedisi itu diperkirakan bernilai Rp144,2 juta. Barang tersebut semestinya dapat memberikan penerimaan kepada negara hingga Rp97,6 juta.

Dalam operasi terpisah, Bea Cukai Kudus juga menindak pengiriman rokok ilegal dengan mikrobus. Ditemukan 250.000 batang rokok ilegal jenis SKM senilai Rp215 juta.

Menurut Arif, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan sebuah gudang jasa pengiriman yang menjadi tempat penyortiran barang kena cukai. Salah satu barang yang masuk ke gudang itu adalah rokok ilegal dari wilayah Kudus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper