Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan angkat bicara soal penerapan cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK pada tahun ini.
“Sampai dengan saat ini belum ada rencana untuk pelaksanaan kebijakan tersebut,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani kepada Bisnis, Jumat (10/2/2023).
Sayangnya, Askolani tidak menjelaskan mengapa penarikan cukai dari produk plastik dan minuman manis belum juga dirumuskan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menargetkan penerimaan cukai dari produk plastik dan MBDK sebesar Rp4,06 triliun pada 2023. Hal ini berlandaskan pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023,
Perinciannya, pendapatan cukai produk plastik dipatok mencapai Rp980 miliar, sedangkan penerimaan negara dari cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp3,08 triliun.
Secara keseluruhan, Jokowi menetapkan target penerimaan perpajakan untuk tahun 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri atas pendapatan pajak, serta pendapatan bea dan cukai dengan lebih dari 30 pos pendapatan.
Dalam konferensi pers APBN Kita pada Desember 2022, Askolani menyebutkan target cukai itu semata-mata perencanaan pemerintah dalam penerimaan negara pada 2023. Oleh karena itu, bukan berarti pihaknya bakal menarik cukai dari plastik dan minuman manis pada tahun ini.
Lantaran bersifat perencanaan, dia menyatakan bahwa implementasi penarikan cukai produk plastik dan MBDK bakal disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan sosial pada 2023.
Sebetulnya, mandat pemungutan cukai plastik dan minuman berpemanis sudah tercantum selama beberapa tahun terakhir. Pada 2022, semisal, target pendapatan cukai plastik tertulis Rp1,9 triliun dan cukai MBDK Rp1,5 triliun. Namun, hingga kini, pengenaan cukai itu tak kunjung berlaku.