Cara Mengisi SPT Tahunan secara online
Cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id:
- Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
- Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
- Pilih status SPT, atau pembetulan. Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada. Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
- Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan. Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
- Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.