Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Lupa! iPhone Juga Masuk ke Dalam Laporan SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Parak (DJP) mengingatkan kepada masyarakat untuk mengisi daftar harta saat mengisi SPT Tahunan 2022.
iPhone 13/Apple
iPhone 13/Apple

Bisnis.com, SOLO - Masyarakat wajib pajak harus segera megisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu melalui layanan daring e-Filing.

Masa pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Adapun, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, semua harta harus dilaporkan dalam SPT ini.

Tak terkecuali harta bergerak dan tidak bergerak. Sehingga barang-barang seperti sepeda motor, uang tunai, rumah hingga handphone juga harus dilaporkan.

Bagi Anda yang memiliki ponsel jutaan seperti iPhone 13 dan 14, juga harus melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Selain harta fisik, DJP juga menekankan bahwa aset tak terlihat seperti NFT hingga kripto juga diperhatikan.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," ujar Neilmaldrin.

Adapun, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Neilmaldrin mengatakan bahwa pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring, salah satunya melalui e-Filing. Layanan ini dapat diakses lewat situs web DJP Online atau saluran e-Filing lain yang telah ditetapkan pemerintah.

“E-Filing ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT dengan cara elektronik. Jadi, ini bisa secara daring dan real time," tutur Neilmaldrin.

Akan tetapi, sebelum mengisi e-Filling, dia mengingatkan wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), nomor identitas yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak.

Untuk memudahkan wajib pajak, DJP Kemenkeu menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form via situs djponline.pajak.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper