Bisnis.com, JAKARTA – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bersifat wajib bagi wajib pajak, tidak terkecuali untuk aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Polisi RI atau Polri.
Lapor SPT bagi wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan langsung secara online melalui laman resmi https://djponline.pajak.go.id/.
Sebagai informasi, SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca Juga
Setiap wajib pajak dapat melakukan pengisian SPT secara elektronik melalui e-Form PDF maupun mengisi langsung di laman resmi tersebut menggunakan e-Filing.
Bagi ASN/TNI/Polri, wajib menyiapkan dokumen berupa bukti potong 1721-A2 untuk pelaporan SPT.
Pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan kepada pegawainya, sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Cara lapor SPT Tahunan pegawai ASN, TNI dan Polri:
- Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
- Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
- Pilih status SPT, atau pembetulan
- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
- Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
- Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.