Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu melalui layanan daring e-Filing.
“Agenda di awal tahun ini kami mengingatkan untuk masyarakat, teman-teman wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Kamis (9/2/2023).
Sebagaimana diketahui, masa pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Adapun, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Neilmaldrin mengatakan bahwa pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring, salah satunya melalui e-Filing. Layanan ini dapat diakses lewat situs web DJP Online atau saluran e-Filing lain yang telah ditetapkan pemerintah.
“E-Filing ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT dengan cara elektronik. Jadi, ini bisa secara daring dan real time," tutur Neilmaldrin.
Baca Juga
Akan tetapi, sebelum mengisi e-Filling, dia mengingatkan wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), nomor identitas yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak.
Untuk memudahkan wajib pajak, DJP Kemenkeu menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form via situs djponline.pajak.go.id.
Cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui djponline.pajak.go.id:
• Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
• Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
• Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
• WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
• Pilih status SPT, atau pembetulan
• Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
• Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
• Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
• Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
• Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
• Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
• Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
• Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
• Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.