Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lupa EFIN untuk Isi SPT Tahunan? Ini Solusinya!

EFIN merupakan data yang diperlukan untuk pengisian SPT Tahunan. Simak langkah dan solusinya jika Anda lupa EFIN.
Efin Pajak/indonesia.go.id
Efin Pajak/indonesia.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Electronic filing identification number atau EFIN merupakan data penting yang diperlukan dalam pengisian surat pemberitahuan atau SPT tahunan. Berikut solusi apabila wajib pajak lupa EFIN yang dapat dijalankan dengan mudah.

Pengisian SPT Tahunan sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari setiap tahunnya hingga 31 Maret. Saat ini, wajib pajak sudah dapat mengisi SPT untuk tahun pajak 2022 baik secara daring (online) maupun langsung di kantor pajak terdekat.

Pada masa pengisian SPT tahunan, wajib pajak seringkali lupa nomor atau kode EFIN, yang menjadi data penting dalam proses administrasi perpajakan. Cara untuk memperoleh kembali nomor atau kode EFIN cukup mudah, dengan permohonan yang dapat dilakukan di mana saja.

Dikutip dari media sosial Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, wajib pajak dapat mengecek terlebih dahulu pesan berisi kode EFIN di email terdaftar. Cukup ketikkan "EFIN" dalam email tersebut, apabila terdapat kemungkinan kode EFIN masih tersimpan di sana.

"Jika memang tidak ditemukan, anda dapat mengirimkan permohonan cetak ulang EFIN," dikutip dari unggahan media sosial Ditjen Pajak pada Sabtu (4/2/2023).

Wajib pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN. Selain itu terdapat beberapa saluran lainnya yang dapat diakses melalui gawai dengan mudah.

Berikut sejumlah saluran yang bisa Anda hubungi jika lupa EFIN 

  1. Telepon 1500200
  2. Telepon nomor resmi KPP terdaftar
  3. Email resmi KPP terdaftar
  4. Pesan langsung (direct message) ke media sosial KPP terdaftar
  5. Twitter @kring_pajak
  6. Layanan pesan langsung (live chat) di situs pajak.go.id

Permohonan itu perlu dilengkapi dengan sejumlah data atau dokumen, berikut daftarnya:

Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Nama
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Alamat tempat tinggal
  5. Alamat email yang aktif dan terdaftar
  6. Nomor telepon yang aktif dan terdaftar

Wajib Pajak Badan

  1. EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan terakhir
  2. NPWP Badan
  3. Alamat email yang aktif dan terdaftar
  4. Nomor telepon yang aktif dan terdaftar
  5. Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan

Wajib pajak yang mengajukan permohonan harus mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan NPWP. Apabila semua data sesuai, petugas mencetak ulang EFIN dalam bentuk PDF dan mengirimkan kepada wajib pajak melalui saluran yang sama dengan saat permohonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper