Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lapor SPT Tahunan di DJP Online Wajib Punya EFIN, Ini Cara Aktivasinya

Begini cara aktiviasi EFIN untuk lapor SPT Tahunan secara daring via situs resmi DJP Online.
Efin Pajak/indonesia.go.id
Efin Pajak/indonesia.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyarankan agar pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan menggunakan layanan daring e-Filing di situs djponline.pajak.go.id. Untuk itu, wajib pajak perlu memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa setiap wajib pajak yang ingin melapor SPT secara daring atau online harus memiliki EFIN.

“EFIN diberikan sekali saja. Untuk orang pribadi dapat mengajukan nomor EFIN ke kantor pelayanan pajak terdekat,” ujarnya dalam siniar Cermati, Kamis (9/2/2023).

Adapun, untuk wajib pajak badan atau korporasi, Neilmaldrin mengatakan badan usaha dapat memohonkan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar.

Sebagaimana diketahui, masa pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Nomor EFIN diberikan ketika wajib pajak membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Akan tetapi, nomor tersebut bisa saja hilang dan terlupa sehingga tak heran jika wajib pajak kesulitan untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Kendati demikian, wajib pajak tak perlu datang langsung ke kantor pajak, lantaran nomor EFIN bisa dicek secara daring. 

 

Berikut Cara Aktivasi EFIN secara Online 

Wajib pajak bisa menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP. Sebagai informasi, satu surel atau email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Adapun beberapa syarat permohonan yang perlu dikirimkan yaitu:

  • Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Nantinya, petugas akan mengecek kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Jika semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

 

Lupa Kode EFIN? Berikut Langkah untuk Mendapatkannya 

1. Menghubungi nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

 Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui telepon resmi KPP. Satu panggilan telepon ataupun Whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Tujuannya, mencegah terjadinya penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

2. Agen Kring Pajak

Cara lainnya adalah melalui agen Kring Pajak melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

Pastikan beberapa data seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan telah disiapkan sebelum menghubungi agen Kring Pajak.

3. DM akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar

Wajib pajak bisa menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Wajib pajak bisa bertanya melalui Twitter, Facebook atau Instagram resmi KPP.

 4. Surel resmi KPP

 Ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Berikut rinciannya:

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan
  • EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper