Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan untuk membahas terkait kelangkaan pasokan dan kenaikan harga Minyakita.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade. Dia mengatakan kelangkaan Minyakita membuat harga minyak goreng tersebut menjadi mahal yaitu Rp16.000-Rp17.000 per liter. Padahal, harga eceran tetap (HET) minyak goreng tersebut Rp14.000 per liter.
Andre pun khawatir fenomena kelangkaan minyak goreng pada akhir 2021 dan awal 2022 bakal terulang kembali. Oleh karena itu, Komisi VI sudah mengagendakan untuk memanggil Menteri Perdagangan.
"Mendag juga secara informal sudah menyampaikan kepada kami sebenarnya bahwa pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin agar Februari ini sebenarnya permasalahan kita bisa diselesaikan," kata Andre dalam rapat bersama Kementerian BUMN, Senin (13/2/2023).
Andre menambahkan, permasalahan minyak goreng harus dapat diselesaikan secepat mungkin. Sebab, jika tidak, permasalahan ini akan menjadi bola salju dan berdampak pada ketersediaan dan harga minyak goreng menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri pada Maret-April 2023 mendatang.
"Kalau Februari ini nggak selesai ini akan jadi guliran bola salju, karena kita akan masuk di Ramadan dan Lebaran yang dimana permintaannya akan lebih banyak, konsumsi masyarakat akan lebih banyak. Nah untuk itu kita (Komisi VI) akan panggil Menteri Perdagangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Politisi Gerindra ini mengatakan akan menunggu kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengatasi masalah kelangkaan Minyakita. Pihaknya pun berharap permasalahan minyak goreng ini dapat segera diselesaikan di bulan Februari ini.
"Kami Komisi VI akan terus mengawasi, mengingatkan dan mendukung pemerintah agar ini [minyak goreng] tidak langka lagi. Kita belajar dari pengalaman masa lalu lah, malu kita negara produsen CPO terbesar di dunia, tapi rakyatnya kesulitan mendapat minyak goreng murah," ujarnya.
Diketahui, Kemendag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Dalam surat ini berisikan dilarangnya Minyakita dijual dengan sistem bundling, kemudian pembelian Minyakita juga dibatasi sebanyak 2 liter per orang per hari. Sementara pembelian minyak goreng curah dibatasi sebanyak 10 liter per orang per hari.