Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita, produk besutan pemerintah di hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia.
Dugaan kecurangan yang dimaksud salah satunya dengan membuka kemasan Minyakita yang kemudian dijual sebagai minyak curah. Kondisi tersebut ditemukan di sejumlah provinsi termasuk Banten, Jawa Timur, Sumatra Utara, D.I. Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
Perlu diketahui, KPPU melakukan berbagai pengawasan lapangan terhadap distribusi dan penjualan produk Minyakita di berbagai wilayah tugas kanwil KPPU, sebagai respons terhadap kelangkaan Minyakita di pasar rakyat.
Dari pengawasan tersebut, KPPU mengungkapkan sejumlah temuan, yaitu produk Minyakita yang tidak tersedia di lapangan, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita atau bundling dan upaya membuka kemasan Minyakita, yang kemudian dijual sebagai minyak goreng curah.
“Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU,” jelas KPPU dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (13/2/2023).
KPPU menuturkan, umumnya penjualan bersyarat ini dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita. Konsumen yang membeli Minyakita diwajibkan untuk membeli produk lain milik produsen, distributor atau pengecer seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, dan sebagainya.
Terhadap temuan tersebut, kanwil KPPU pun melakukan beragam upaya untuk mencegah kecurangan-kecurangan di lapangan, melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melakukan pelanggaran, hingga penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.
“KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengoreksi pasar dalam jangka waktu dekat,” tegas KPPU.
Sebagai informasi, minyak besutan pemerintah tersebut langka di pasaran. Harga Minyakita bahkan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) atau melampaui Rp14.000 per liternya.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, kala itu menyampaikan, salah satu penyebab langkanya Minyakita lantaran tingginya permintaan masyarakat terhadap produk tersebut.
Pemerintah bersama dengan produsen minyak goreng (migor) sendiri berencana untuk meningkatkan suplai migor kemasan dan curah sebanyak 450.000 ton per bulan selama 3 bulan, mulai Februari hingga Agustus 2023. Upaya tersebut sekaligus dilakukan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat jelang Ramadan 2023.
“Mudah-mudahan Februari nanti karena akan puasa dan Lebaran, mudah-mudahan [Minyakita] membanjiri pasar sehingga di pasar-pasar rakyat ini juga bisa lagi,” kata Zulhas, Senin (30/1/2023).