Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Enam Industri Ini Dapat Fasilitas Bebas Bea Masuk Bahan Baku dari Korsel

Ada enam industri yang memperoleh fasilitas tarif bea masuk 0 persen terhadap impor bahan baku asal Korea Selatan.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif bea masuk User Specific Duty Free Scheme Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (USDFS IKCEPA) sebesar 0 persen terhadap impor bahan baku asal Korea Selatan. Ada enam industri yang memperoleh fasilitas ini. 

Aturan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Melalui User Specific Duty Free Scheme Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (USDFS IKCEPA).

“Menetapkan tarif BM USDFS IKCEPA sebesar 0 persen terhadap impor bahan baku asal Republik Korea melalui USDFS IKCEPA dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea [Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea],” demikian bunyi pasal 2 ayat (1) PMK No. 228/2022, dikutip Minggu (12/2/2023).

Penetapan tarif ini merupakan salah satu skema fasilitas terhadap beberapa jenis industri, antara lain otomotif, elektronik, jasa industri, peralatan energi, penggilingan baja, serta alat berat, dan mesin industri.

Syarat pengajuan permohonan penggunaan skema tarif bea masuk ini hanya bisa dilakukan oleh user atau pengguna berstatus perusahaan mitra kepabeanan (MITA) atau authorized economic operator (AEO).

Adapun, keputusan verifikasi industri sebagai pengguna ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) USDFS sesuai dalam ketentuan Permenperin No. 1/2023.

Kemudian, untuk izin penetapan tarif bea masuk USDFS akan diputuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan ketentuan dalam PMK No. 228/2022.

Aturan tersebut resmi diberlakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah dan perlindungan hukum terhadap implementasi perjanjian dagang IKCEPA. Adapun, IKCEPA merupakan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Korea Selatan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan optimistis implementasi IKCEPA membuat ‘jalan tol’ perdagangan Indonesia-Korea Selatan bisa semakin terbuka luas. 

Menurutnya, cakupan IKCEPA bakal memberikan berbagai dampak positif bagi Indonesia. Pertama, semakin terbukanya akses untuk ekspor barang Indonesia ke Korea Selatan. Kedua, semakin terbukanya perdagangan jasa Indonesia ke Korea Selatan. 

Ketiga, peluang meningkatnya investasi yang bersifat jangka panjang, dan terakhir, terbuka peluang kerja sama ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper