Bisnis.com, JAKARTA – Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret 2023 melalui e-filling di laman pajak.go.id.
Sebelum mengisi SPT Tahunan, wajib pajak harus memastikan telah melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dengan NPWP.
Wajib pajak juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti bukti potong dengan kode 1721-A1 untuk karyawan swasta/BUMN atau kode 1721-A2 bagi ASN/TNI/Polri.
Baca Juga
Bagi yang memiliki pendapatan bruto kurang dari Rp60 juta, dapat menggunakan formular SPT 1770 SS, sementara pekerja yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta akan menggunakan formular 1770 S.
Berikut cara lapor pajak SPT Tahunan orang pribadi untuk penghasilan di bawah Rp60 juta/tahun:
- Buka laman djponline.pajak.go.id
- Login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA
- Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik e-Filing kemudian pilih ‘Buat SPT’
- Ikuti Panduan Pengisian e-Filing
- Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
- Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, (2) isi data pengurang, (3) pilih -Penghasilan Tidak Kena Pajak, lalu isi nilai PPh yang telah dipotong perusahaan
- Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi
- Lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi
- Kemudian ke Bagian D dan entang ‘Setuju’ jika data sudah benar
- Copy dan paste kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib ke kolom paling akhir dan klik ‘Kirim SPT’
- Kembali buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.