Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panggil Pulang Dolar Hasil Ekspor di Manufaktur, Sri Mulyani: Bentuk Insentifnya Berbeda

Pemerintah mencari bentuk agar devisa hasil ekspor produk manufaktur dapat kembali ke dalam negeri.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, CIKARANG - Pembahasan terkait dengan insentif atas penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sektor manufaktur terus bergulir. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pembahasan terkait insentif masih dalam proses mencari bentuk yang sesuai.

Menkeu menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi, para menteri sepakat untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019 guna memperluas cakupan DHE, yang selama ini hanya mencakup Sumber Daya Alam (SDA) dan mineral.

“Kami sekarang sedang dalam proses untuk membahas, pertama ekspansinya dan kedua adalah bentuk insentif yang dibutuhkan apakah berbeda,” ujarnya seusai kunjungan kerja di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (27/1/2023).

Langkah pemerintah untuk mengutak-atik kebijakan DHE bukan tanpa sebab. Pasalnya, posisi cadangan devisa per Desember 2022 menguap US$7,7 miliar dalam setahun atau menjadi US$137,2 miliar.

Hal itu lantaran Bank Indonesia (BI) menggunakannya untuk mengintervensi pasar saat rupiah terkapar melawan dolar. Namun, pada saat yang sama, valas hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri tak optimal.

Padahal, kinerja ekspor mencetak rekor berkat lonjakan harga energi, pangan, dan logam akibat perang Rusia-Ukraina. Sepanjang Januari-November 2022, ekspor migas dan nonmigas mencapai US$268 miliar, meraih rekor baru yang belum pernah dilihat sebelumnya.

Kondisi itu akhirnya menjadi alasan bagi pemerintah untuk segera merevisi aturan DHE. Sedikitnya ada tiga poin baru yang akan dimasukkan dalam revisi aturan DHE.

Pertama adalah penambahan sektor yang diwajibkan membawa dolar kembali ke dalam negeri salah satunya manufaktur. Kedua, terkait insentif agar eksportir tertarik menyimpan DHE lebih lama di bank domestik, dan ketiga mengenai jangka waktu penyimpanan DHE di dalam negeri.

Terkait dengan insentif, Sri Mulyani menyatakan pembahasan insentif DHE akan disesuaikan dengan model bisnis masing-masing sektor. Menurutnya, berbeda dengan ekspor SDA, sektor manufaktur acapkali menggunakan devisa untuk mengimpor kembali bahan baku.

“Jadi nature seperti itu yang harus kami perhatikan agar jangan sampai tujuan baik memunculkan konsekuensi yang tidak baik,” kata Sri Mulyani.

Perihal skema insentif, Menkeu menyatakan penempatan dana DHE di Indonesia yang lebih dari 6 bulan atau sampai 12 bulan akan tetap dikenakan tarif pajak sesuai insentif sebelumnya yakni 0 persen. Sementara itu, return dari BI juga akan dilakukan secara kompetitif.

Adapun PP No. 1/2019, tidak mewajibkan berapa lama DHE harus disimpan di bank dalam negeri. Pemerintah hanya menerapkan pajak regresif bagi dana yang ditempatkan di rekening khusus DHE.

Apabila DHE ditempatkan 1 bulan, maka dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen, sementara jika ditempatkan 3 bulan dikutip pajak 7,5 persen dan 2,5 persen apabila ditempatkan 6 bulan. Namun, jika di atas 6 bulan maka tidak dikenai  tarif pajak atau 0 persen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan PP terkait revisi aturan DHE yang wajib parkir di Indonesia minimal 3 bulan. 

Keputusan pemerintah untuk mewajibkan DHE parkir selama 3 bulan sebagai langkah untuk mencegah stagflasi, pertumbuhan yang lambat, dan tingkat pengangguran yang tinggi disertai dengan inflasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper