Bisnis.com, JAKARTA – Jawa Timur dan Jawa Tengah selaku produsen tembakau terbesar mendapat porsi triliunan rupiah dari bagi hasil cukai tembakau atau DBHCT yang secara total tembus Rp5,4 triliun pada 2023.
Menteri Keuangan RI telah menetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) menurut daerah provinsi, kabupaten dan kota melalui Peraturan Menteri (Permen) Keuangan RI Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Dalam DBHCHT ini, Provinsi Jawa Timur masih menduduki posisi pertama yang mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau terbesar, sebesar Rp3,07 triliun. Porsi itu bertambah dibandingkan 2022 dan 2021 yang masing-masing sebesar Rp2,14 triliun dan Rp1,93 triliun.
Salah satu kabupaten di Jawa Timur yang mendapatkan anggaran DBHCT terbesar adalah Pasuruan. Kabupaten Pasuruan merupakan basis produksi bagi berbagai merek rokok, termasuk KT&G asal Korea Selatan yang memproduksi merek Esse dan Juara.
Selanjutnya adalah Jawa Tengah. Jateng mendapatkan jatah DBHCT sebesar Rp1,2 triliun, sebelumnya pada tahun lalu porsi itu mencapai Rp879,96 miliar, dan pada 2021 sebesar Rp743,46 miliar.
Kemudian disusul oleh Jawa Barat, yang memperoleh dana sebesar Rp609,89 miliar dari DBHCT 2023. Selanjutnya yaitu Nusa Tenggara Barat atau NTB yang menangguk anggaran DBHCT senilai Rp473,6 miliar.
Baca Juga
Pada urutan kelima, dana DBHCT terbesar yakni Sumatra Utara. Sumut mendapat anggaran senilai Rp26,12 miliar.
Kementerian Keuangan telah menetapkan anggaran DBHCT mencapai Rp5,47 triliun pada 2023.
Pembagian hasil dana cukai hasil tembakau ini mengacu Undang-Undang No. 39/2007, gubernur mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya dengan persetujuan Menteri Keuangan.
CHT merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor bea dan cukai. Pada tahun lalu, realisasi penerimaan CHT menembus Rp218,62 triliun, melampaui target yang ditetapkan.
Target CHT pada tahun lalu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022, yang dipatok sebesar Rp 209,91 triliun. Jumlah itu mencakup 70,2 persen dari total target penerimaan bea dan cukai 2022 senilai Rp299 triliun.