Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IV DPR RI menyoroti beberapa kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai banyak merugikan nelayan dan pelaku perikanan, di antaranya ketentuan pajak tangkapan ikan 10 persen lewat PP Nomor 85 tahun 2021.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan, keluhan nelayan tersebut bahkan disuarakan lewat aksi demonstrasi di Jawa Tengah, khususnya di Pati, Rembang, dan Tegal.
"Di demo-demo nelayan ini menolak pajak tangkapan ikan sebesar 10 persen," kata dia dalam rapat kerja bersama jajaran KKP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).
Anggota dewan fraksi PDI-P itu menilai pungutan pajak tersebut telah merugikan nelayan, terlebih biaya operasional para nelayan sangat tinggi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Di samping itu, nelayan juga menolak adanya kebijakan penangkapan ikan terukur. Nelayan memprotes kebijakan tersebut lantaran aturan yang ada belum jelas dan sosialisasinya belum optimal.
Senada, Anggota Komisi IV DPR RI Alien Mus mengatakan, meski belum ada sosialisasi soal penangkapan terukur, tetapi nelayan yang dinilai melanggar sudah mendapatkan sanksi.
“Soal PNBP yang didapatkan PP 85, yaitu penangkapan perikanan terukur. Ada beberapa laporan, faktanya ada zona-zona tertentu yang belum diberikan kepada penangkap ikan, belum disosialisasikan tapi sudah disanksi. Mohon nanti diberitahukan,” ujar Alien dalam rapat tersebut.
Baca Juga
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono meminta KKP untuk merealisasikan bantuan kapal untuk nelayan yang sudah dijanjikan selama tahun 2022, tetapi belum juga terealisasi hingga kini. Padahal, ujar dia, para nelayan yang mengajukan bantuan sudah diverifikasi.
“Kami mendapat informasi juga jika bantuan itu menjadi diganti menjadi mesin tempel tapi itu tidak datang juga pada 2022. Ini catatan keras, selain ini mencederai kami-kami ini di lapangan. Sebagai institusi menjadi catatan negatif yang bisa menghantui kepercayaan kepada masyarakat terhadap KKP,” tutur Budisatrio.
Selain itu, dia mengungkapkan jika pelaku perikanan sangat membutuhkan mesin pakan. Sebab, pakan merupakan merupakan porsi yang sangat besar dalam produksi perikanan.
“Ada bantuan 2023 sangat dibutuhkan adalah mesin pakan yang tidak ada dari 2022. Namun, yang ada justru program kincir. Karena di Kaltim itu kincir tidak dibutuhkan, lebih dibutuhkan mesin pakan, karena ini komponen terbesar dalam biaya produksi,” ungkap Budisatrio.