Bisnis.com, JAKARTA — Pengisian surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak membutuhkan electronic filing identification number atau EFIN. Pada masa pengisian SPT, wajib pajak seringkali lupa EFIN sehingga memerlukan bantuan.
Salah satu bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan adalah dengan mengisi SPT tahunan. Dengan itu, wajib pajak melaporkan kondisi harta dan pembayaran pajak sehingga menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan kesesuaian kondisi dengan kewajiban perpajakannya.
Pengisian SPT dapat dilakukan mulai 1 Januari setiap memasuki tahun pajak baru. Misalnya, sejak 1 Januari 2023, wajib pajak dapat mengisi SPT atas tahun pajak 2022 atau tahun sebelumnya.
Pada masa pengisian SPT tahunan, wajib pajak seringkali lupa nomor atau kode EFIN, yang menjadi data penting dalam proses administrasi itu. Cara untuk memperoleh kembali nomor atau kode EFIN cukup mudah, dengan permohonan yang dapat dilakukan di mana saja.
Dikutip dari penjelasan media sosial Kantor Pajak Pratama (KPP) Karanganyar, wajib pajak dapat mengirimkan email atau pesan whatsapp kepada kantor pajak terdekat. Pesan itu berisi permohonan nomor EFIN karena lupa atau perlu aktivasi.
Permohonan itu perlu dilengkapi dengan sejumlah data atau dokumen, berikut daftarnya:
Wajib Pajak Orang Pribadi
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2. Nama
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Alamat tempat tinggal
5. Alamat email yang aktif
6. Nomor telepon yang aktif
Wajib Pajak Badan
1. NPWP Badan
2. Nama badan
3. Alamat email yang aktif
4. Nomor telepon yang aktif
5. NPWP penanggung jawab
6. Nama penanggung jawab
7. NIK penanggung jawab
8. Nomor hp yang mengajukan
Berdasarkan penjelasan KPP Karanganyar, wajib pajak yang mengajukan permohonan harus mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan NPWP. Lalu, satu email atau pesan whatsapp hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa/aktivasi EFIN.
"EFIN bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat autentifikasi. Wajib Pajak berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dari penggunaan yang tidak sah," dikutip dari media sosial KPP Karanganyar pada Selasa (17/1/2023).
Lupa Efin saat Mau Lapor SPT? Ini Cara Ceknya
Pengisian surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak membutuhkan electronic filing identification number atau EFIN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wibi Pangestu Pratama
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
6 menit yang lalu
Prospek IHSG 2025, Memburu Saham Pilihan

37 menit yang lalu
Gerak Tangkas BlackRock di Saham Bank Jago (ARTO) yang Sedang Menghijau
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

4 menit yang lalu
Produsen Baut Wanti-Wanti Dampak Horor Relaksasi TKDN & Impor

29 menit yang lalu
Donald Trump Sebut Tarif Impor Bakal Ringankan Beban Pajak AS

36 menit yang lalu
Prabowo Bakal Hadiri Townhall Meeting Danantara Bareng BUMN di JCC
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
