Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mendapatkan EFIN dengan Mudah dan Cepat, Bisa Lewat Online

EFIN adalah nomor identitas yang sangat penting bagi para wajib pajak. Simak penjelasan lengkapnya. 
Cara mendapatkan EFIN dengan mudah dan  cepat./DJP
Cara mendapatkan EFIN dengan mudah dan cepat./DJP

Bisnis.com, JAKARTA - Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identitas yang sangat penting bagi para Wajib Pajak agar bisa melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). EFIN berlaku seumur hidup dan bisa digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP online. Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password ataupun email di situs aplikasi DJP online Ketika akan melaporkan SPT ataupun layanan pajak lainnya. 

Jika sebelumnya wajib pajak setiap tahun melapor ke Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) dan mengisi formulir isian SPT Tahunan dengan sistem e-filing, wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi. Hanya saja wajib pajak harus memiliki EFIN agar bisa melakukan e-filing. 

Berikut ini adalah beberapa hal tentang EFIN yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Cara mendapatkan kode EFIN Online

Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak Orang Pribadi wajib langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Setelah mendapatkan EFIN, yang bersangkutan wajib melakukan aktivasi atau mendaftarkannya pada aplikasi pajak yang digunakan. Setelah itu, wajib pajak dapat menggunakan EFIN untuk menyelesaikan seluruh urusan perpajakan.

Cara mendapatkan EFIN secara online dengan mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili kamu. Kemudian dapat EFIN online bagi wajib pajak pribadi dengan cara berikut: 

  • Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Kamu bisa mengunduh melalui link https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  • Foto formulir yang sudah kamu isi dengan lengkap.
  • Lakukan selfie dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.
  • Pastikan Ketika melakukan selfie, nomor NPWP dan NIK KTP dapat terlihat jelas.
  • Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek email ‘permintaan nomor EFIN’.
  • Isi kolom pesan dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email dan nomor handphone.
  • Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta selfie kamu yang memegang KTP dan NPWP.
  • Setelah selesai, kamu bisa menunggu permohonan EFIN diproses oleh DJP.
  • Kamu bisa menghubungi KPP domisili untuk menanyakan kabar permohonan EFIN.
  • Setelah mendapatkan EFIN pajak, kamu bisa mengaktivasi EFIN melalui situs DJP online.
  • EFIN kamu sudah aktif, EFIN bisa digunakan untuk registrasi di situs aplikasi DJP online.

2. Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan

  • Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  • Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.
  • Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja.
  • Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.
  • Jika pengurusnya adalah  orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
  • Jika pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP dan NPWP atau SKT nya.
  • Menunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
  • Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.

3. Cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan kantor cabang

  • Yang mengajukan EFIN merupakan pimpinan kantor cabang.
  • Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak.
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak.
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang. Surat penunjukkan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.
  • Jika pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
  • Jika pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP dan NPWP atau SKT nya.
  • Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
  • Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.
  • Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka bisa aktivasi EFIN melalui laman DJP online.

Itulah beberapa cara untuk mendapatkan EFIN yang mungkin bisa kamu coba.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper