Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! PNS Wajib Lengkapi Dokumen Ini untuk Pelaporan SPT Tahunan

Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak, termasuk PNS mulai 1 Januari 2023. Untuk wajib pajak orang pribadi mempuny
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menerima bukti potong dari instansi tempat kerja diminta untuk segera melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan.

Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak, termasuk PNS mulai 1 Januari 2023. Untuk wajib pajak orang pribadi mempunyai tenggat sampai dengan 31 Maret 2023, sementara wajib pajak badan atau korporasi memiliki tenggat waktu hingga 30 April 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh PNS untuk memenuhi kewajiban pajak. Pertama adalah bukti potong 1721-A2.

“Seluruh wajib pajak harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS. Sejumlah dokumen perlu dipenuhi dalam pelaksanaan pelaporan pajak,” tulis DJP di media sosialnya, dikutip pada Selasa (17/1/2023).

Selanjutnya adalah bukti pemotongan pajak lain jika dalam kurun waktu satu tahun mendapatkan penghasilan lain dari kantor. Dokumen lain yang memuat data pendukung dalam pengisian SPT Tahunan juga perlu disiapkan, seperti sertifikat properti, BPKB, dan surat tabungan.

“Terakhir adalah siapkan dokumen identitas seperti Kartu Keluarga dan KTP untuk mengisi identitas dalam kolom daftar tanggungan keluarga,” tulis DJP.

Bagi masyarakat yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda. Menurut DJP, denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT. Besaran nilai denda yang diberikan bagi wajib pajak adalah Rp100.000 untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.

Sementara itu, denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.

Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap harus melaporkan SPT tahunan. SPT berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik DJP Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

Pelaporan SPT tahunan dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper