Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

ESDM Usul Skema Kuota Pengembangan & Hapus Ekspor Listrik PLTS Atap

Skema ekspor listrik yang dimaksudkan sebagai pengurang tagihan listrik konsumen yang memasang PLTS Atap akan dihapuskan.
Nyoman Ary Wahyudi
Nyoman Ary Wahyudi - Bisnis.com 16 Januari 2023  |  19:34 WIB
ESDM Usul Skema Kuota Pengembangan & Hapus Ekspor Listrik PLTS Atap
Ilustrasi PLTS atap. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan revisi beleid terkait pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.

Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dengan industri dan masyarakat yang berinisiatif untuk meningkatkan pemasangan panel surya mendatang. 

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, kementeriannya bakal melepas batasan kapasitas PLTS terpasang di tengah masyarakat untuk mengakselerasi percepatan investasi di sektor pembangkit tersebut. 

Sebagai gantinya, Dadan mengatakan, formula batas atas kapasitas terpasang bakal digantikan dengan skema kuota pengembangan. 

“Revisi Permen itu akan memberikan kesempatan luas bagi konsumen untuk memasang PLTS Atap dengan tidak diberlakukannya batasan kapasitas sepanjang masih tersedia kuota pengembangan,” kata Dadan saat dihubungi, Senin (16/1/2023). 

Aturan lain yang ingin didorong, kata Dadan, berkaitan dengan skema ekspor listrik yang dimaksudkan sebagai pengurang tagihan listrik konsumen yang memasang PLTS Atap. Lewat revisi itu, pemerintah bersama dengan PLN sepakat untuk meniadakan skema tersebut.

Manuver itu disebutkan untuk menjaga beban keuangan perusahaan setrum pelat merah itu di tengah kelebihan pasokan listrik atau oversupply yang makin melebar saat ini. 

“Ekspor listrik yang semula sebagai pengurang tagihan menjadi tidak dihitung sebagai pengurang tagihan,” kata Dadan. 

Selain itu, biaya kapasitas yang semula diberlakukan untuk pelanggan golongan industri ikut ditiadakan. Sementara itu, dia mengatakan, pelanggan existing yang bakal mengikuti Permen baru setelah berakhirnya masa kontrak. Rencananya, setelah tercapainya payback period paling lama 10 tahun. 

Seperti diketahui, Kementerian ESDM sempat melakukan public hearing bersama dengan pengembang, pemasang dan pemangku kepentingan panel surya lainnya terkait dengan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum pada Jumat (6/1/2023) lalu. 

Adapun, revisi Permen itu disusun Kementerian ESDM bersama dengan PLN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

plts kementerian esdm energi terbarukan
Editor : Denis Riantiza Meilanova

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top