Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Usul Skema Kuota Pengembangan & Hapus Ekspor Listrik PLTS Atap

Skema ekspor listrik yang dimaksudkan sebagai pengurang tagihan listrik konsumen yang memasang PLTS Atap akan dihapuskan.
Ilustrasi PLTS atap./Istimewa
Ilustrasi PLTS atap./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan revisi beleid terkait pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.

Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dengan industri dan masyarakat yang berinisiatif untuk meningkatkan pemasangan panel surya mendatang. 

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, kementeriannya bakal melepas batasan kapasitas PLTS terpasang di tengah masyarakat untuk mengakselerasi percepatan investasi di sektor pembangkit tersebut. 

Sebagai gantinya, Dadan mengatakan, formula batas atas kapasitas terpasang bakal digantikan dengan skema kuota pengembangan. 

“Revisi Permen itu akan memberikan kesempatan luas bagi konsumen untuk memasang PLTS Atap dengan tidak diberlakukannya batasan kapasitas sepanjang masih tersedia kuota pengembangan,” kata Dadan saat dihubungi, Senin (16/1/2023). 

Aturan lain yang ingin didorong, kata Dadan, berkaitan dengan skema ekspor listrik yang dimaksudkan sebagai pengurang tagihan listrik konsumen yang memasang PLTS Atap. Lewat revisi itu, pemerintah bersama dengan PLN sepakat untuk meniadakan skema tersebut.

Manuver itu disebutkan untuk menjaga beban keuangan perusahaan setrum pelat merah itu di tengah kelebihan pasokan listrik atau oversupply yang makin melebar saat ini. 

“Ekspor listrik yang semula sebagai pengurang tagihan menjadi tidak dihitung sebagai pengurang tagihan,” kata Dadan. 

Selain itu, biaya kapasitas yang semula diberlakukan untuk pelanggan golongan industri ikut ditiadakan. Sementara itu, dia mengatakan, pelanggan existing yang bakal mengikuti Permen baru setelah berakhirnya masa kontrak. Rencananya, setelah tercapainya payback period paling lama 10 tahun. 

Seperti diketahui, Kementerian ESDM sempat melakukan public hearing bersama dengan pengembang, pemasang dan pemangku kepentingan panel surya lainnya terkait dengan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum pada Jumat (6/1/2023) lalu. 

Adapun, revisi Permen itu disusun Kementerian ESDM bersama dengan PLN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper