Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker dan DPR Gelar Rapat Tertutup, Bahas Perppu Cipta Kerja

Menaker Ida Fauziyah meminta agar rapat pembahasan Perppu Cipta Kerja dengan Komisi IX pada Rabu (11/1/2023) digelar tertutup.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, tiba-tiba meminta Komisi IX DPR RI agar rapat kerja untuk membahas Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja pada Rabu (11/1/2023) dilakukan secara tertutup. Padahal sebelumnya, rapat sempat dilaksanakan secara terbuka.

Dalam rapat kerja hari ini, Menaker Ida menyampaikan bahwa sebetulnya yang berwenang untuk menyampaikan ke DPR terkait pendalaman Perppu Nomor 2/2022 adalah kementerian lain. Namun, dia tak menyampaikan secara spesifik kementerian mana yang dimaksud.

Untuk itu, dia meminta izin kepada pimpinan Komisi IX agar rapat selanjutnya dilakukan secara tertutup. 

“Izin bapak pimpinan, apabila dimungkinkan sesungguhnya yang mendapatkan mandat untuk menjelaskan kepada DPR adalah kementerian lain. Mungkin jika bapak ibu ingin melakukan pendalaman, mungkin akan lebih leluasa apabila rapat dilakukan secara tertutup,” kata Ida, Rabu (11/1/2023).

Sebelum rapat diminta dilakukan secara tertutup, Ida menyampaikan tiga pokok bahasan kepada Komisi IX. Pertama, latar belakang dan tujuan Perppu Nomor 2/2022.

Mengenai poin pertama, Ida tak menjelaskan secara rinci, karena dia menyebut ada kementerian lain yang secara khusus akan menjelaskan terkait latar belakang dan tujuan Perppu tersebut.

Kedua, terkait perubahan substansi ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja. Perubahan tersebut antara lain terkait ketentuan alih daya, upah minimum, terminologi disabilitas, perbaikan rujukan terkait penggunaan waktu istirahat, manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan, dan lainnya.

Adapun, pokok bahasan yang ketiga adalah terkait pemberlakuan Perppu Cipta Kerja dan tindak lanjutnya.

Sebagaimana tertuang dalam Perppu Cipta Kerja, aturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 30 Desember 2022. Perppu tersebut juga mengatur bahwa semua peraturan pelaksana dari Undang-undang yang telah diubah oleh Perppu 2/2022 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu ini.

“Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pertauran pelaksanaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu. Selanjutnya dinyatakan bahwa dengan berlakunya Perppu 2/2022 ini maka UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, sekaligus menunggu persetujuan dari DPR atas Perppu Cipta Kerja, Kemnaker akan melakukan pembahasan revisi terhadap PP Nomor 35/2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan PHK, dan PP 36/2021 tentang pengupahan.

Selain itu, Kemnaker akan memasfikan sosialisasi Perppu Cipta Kerja, khususnya substansi ketenagakerjaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper