Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Swasta Ragu Kelola Gedung Pemerintah di Jakarta, Ini Alasannya

Pengamat menilai ada banyak hal yang harus dituntaskan sebelum pengelolaan gedung-gedung pemerintah di Jakarta disewakan ke swasta.
Gedung A.A. Maramis di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat/Kemenkeu
Gedung A.A. Maramis di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat/Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA - Pemanfaatan aset barang milik negara (BMN) berupa gedung pemerintah di Jakarta oleh pihak swasta pascapemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dinilai bakal menghadapi banyak tantangan.

Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga mengatakan ada banyak hal yang harus dituntaskan sebelum pengelolaan gedung-gedung pemerintah disewakan ke swasta.

Dia meragukan minat swasta akan tinggi terhadap gedung-gedung tua milik pemerintah. Dengan demikian, pemerintah perlu mengkaji kembali rencana pemanfaatan BMN, tak hanya daya minat, tetapi juga skema kepemilikan dan pemanfaatan yang sesuai dengan tata ruang di Jakarta.

Nirwono juga melihat pihak swasta saat ini masih dalam kondisi menghemat untuk menghadapi tantangan krisis ekonomi. Dalam hal ini, dia merujuk pada pengembang properti yang lebih pilah-pilih untuk pengeluaran.

"Mereka harus memastikan bidang usaha mana yang menguntungkan, di mana kebutuhan ruang kantor atau ritel yang berkurang," kata Nirwono kepada Bisnis, Selasa (10/1/2023).

Lebih lanjut, menurutnya, saat ini kondisi di pasar properti belum begitu menjanjikan seperti pasca pandemi. Pengembang properti masih berusaha menahan diri.

"Kemungkinan besar pembelian gedung pemerintah tidak akan cocok bagi mereka," tegasnya.

Senada, Direktur PT Ciputra Development Tbk. (CTRA), Harun Hajadi, pun mengungkap belum ada rencana maupun pertimbangan yang mengarah pada pemanfaatan gedung pemerintah di Jakarta.

"Belum memikirkan ke sana," kata Harun.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Tim Hukum IKN Kementerian PPN/Bappenas, Jiwangga Yusuf Upadana, menerangkan bahwa kemungkinan besar gedung yang termasuk dalam BMN akan dimanfaatkan lewat skema persewaan hingga pemindahtanganan kepemilikan.

Pemindahtanganan terkait BMN dapat dilakukan dalam bentuk tukar menukar, penjualan, ataupun hibah. Terkait BMN di Jakarta sendiri telah diatur dalam UU IKN dan PP No.17/2022 tentang pengelolaan BMN tersebut.

Untuk kepentingan hasil dana dari sewa, pemindahtanganan atau kerja sama lainnya terkait gedung BMN tersebut nantinya disalurkan untuk pembangunan di IKN.

Jiwangga memastikan pemerintah pusat akan terus mengelola gedung-gedung tersebut dan tidak membiarkannya terbengkalai begitu saja.

"Jadi memang dari nilai Rp1.400 triliun BMN yang ada di Ibu Kota DKI Jakarta ini nanti memang akan dikelola untuk hasilnya itu nanti sebagai dana untu pembangunan di IKN salah satunya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper