Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok skema pemanfaatan gedung pemerintah di DKI Jakarta setelah Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.
CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, mengatakan pelaku usaha saat ini menantikan aturan terkait skema pengelolaan gedung pemerintah yang merupakan aset barang milik negara (BMN).
"Semua [pengembang] pada nunggu mau seperti apa skemanya, kalau ada penawaran menarik dari jangka waktu, harga sewa atau dari bentuknya KSO [kerjasama operasional], selama itu menguntungkan banyak yang tertarik," kata Ali kepada Bisnis, Senin (9/1/2023).
Adapun, aset yang paling diincar pengembang adalah gedung Kementerian di area Central Business District (CBD) Jakarta. Sebab, demand atau permintaan ruang kantor berupa high rise building di lokasi tersebut sangat banyak.
Apalagi, lokasi kantor kementerian saat ini berada di lokasi strategis yang menjadi incaran banyak pengusaha. Namun, skema pemanfaatan aset tersebut masih menjadi pertimbangan utama bagi pelaku usaha.
"Menurut saya potensinya ada, yang penting harus ada skema kerja sama yang win-win dengan pihak swasta. Misalkan sewanya itu jangan 5-10 tahun, kasih aja buat pengelolaan aset itu misalkan 70 tahun," ujarnya.
Menurut Ali, tak hanya perkantoran, gedung pemerintah di Jakarta juga berpotensi untuk dimanfaatkan pelaku usaha sektor ritel.
"Iya kalau untuk di CBD kan bisa gabungkan ya [office dan ritel] walau mungkin majority ya office, tapi untuk aset di luar CBD itu banyak kementerian, itu bisa dimanfaatkan sebagai komersial," jelasnya.
Adapun, terkait potensi menjadikan gedung pemerintah sebagai hunian dinilai kurang cocok. Pasalnya, aset tersebut merupakan BMN yang belum tentu hak kepemilikannya dapat diperjualbelikan.
"Jadi, sebetulnya secara demand [hunian] banyak, tapi swasta ini kan nggak hanya pengembang properti aja, ada ritel, yang nunggu skema dan aturan apa yang ditawarkan," tuturnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengatakan perpindahan kantor pemerintah ke IKN tahap pertama akan dimulai pada tahun 2024 dan dilakukan berdasarkan urutan 5 klaster.
Bappenas menyebut, selain Istana Presiden dan Wakil Presiden, kantor lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga Badan Pemeriksa Keuangan bakal pindah duluan ke IKN Nusantara mulai 2024.
Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas, Hayu Parasati mengatakan perpindahan kantor pemerintah dari Jakarta ke IKN ini dilakukan berdasarkan urutan klaster.
"Klaster pertama yang akan pindah ke IKN lebih dulu yakni Presiden dan Wakil Presiden, Lembaga Tinggi Negara seperti MPR, DPR, DPD, MA, MK, Komisi Yudisial, dan BPK," kata Hayu, dikutip dari YouTube IKN Indonesia, Rabu (23/11/2022).