Bisnis.com, JAKARTA - Pemindahan pusat pemerintahan dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur dapat memicu kekosongan gedung pemerintah di Jakarta.
Head Research of Colliers Indonesia, Ferry Salanto, mengatakan hal tersebut dapat menjadi peluang bagi pengembang untuk difungsikan sebagai gedung perkantoran dan hunian sewa berupa apartemen maupun hotel.
"Selain sebagai gedung perkantoran tentunya, gedung pemerintah bisa dimodifikasi menjadi hunian sewa (apartemen) ataupun hotel," kata Ferry kepada Bisnis, Senin (9/1/2023).
Menurutnya, gedung pemerintahan kurang cocok untuk dijadikan ritel atau pusat perbelanjaan mengingat struktur bangunan yang berbeda. Ferry menambahkan, pemanfaatan gedung pemerintahan juga kembali lagi pada market dan lokasi.
Di sisi lain, dia memberikan catatan terkait potensi penggunaan gedung bekas pemerintah di Jakarta pascapemindahan IKN. Sebab, hal ini juga berkenaan dengan optimalisasi pengembangan infrastruktur di IKN itu sendiri.
"Sepertinya masih banyak PR [pekerjaan rumah] sebelum yakin benar dipindahkan karena kami belum lihat banyak investor yang menuju ke sana," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan jika pusat pemerintahan resmi dipindahkan, maka perlu waktu panjang untuk transisi dari gedung pemerintah pusat menjadi tempat persewaan.
"Butuh waktu panjang untuk memindahkan kegiatan pemerintahan. Sementara Jakarta tetap menjadi kota bisnis dan sampai sekarang pun proyek infrastruktur masih akan berkembang di Jakarta," ungkapnya.
Terlebih, minat investor properti lokal di IKN masih terbilang rendah. Dalam hal ini, investor disebut masih menunggu kepastian dari pemerintah dalam hal pembangunan infrastruktur dan kepastian hukum yang lebih meyakinkan.
Tak hanya itu, Ferry mengungkap tak sedikit investor yang belum merasa yakin akan keberlanjutan IKN. Sebab, IKN merupakan megaproyek pemerintah saat ini. Banyak investor yang khawatir dengan kelanjutan proyek tersebut di pemerintahan berikutnya.
"Artinya IKN akan tidak terlalu berdampak terhadap perkembangan properti, selain tentu faktor demografi [Jabodetabek populasinya lebih dari 32 juta jiwa] dan ini masih menjadi pasar yang menarik buat investor properti," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto, mengungkapkan kemungkinan gedung pemerintahan di Jakarta dioptimalkan untuk perkantoran pasca perpindahan ke IKN Nusantara.
Dia menyebutkan nantinya pihak swasta dapat menyewa gedung-gedung yang ditinggalkan pemerintah pusat itu.
“Pemerintah menghendaki bahwa itu [gedung] bisa dioptimalkan untuk dimanfaatkan. perkantoran misalnya, kantor swasta. Dulu kan enggak boleh [untuk swasta],” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta.
Heru pun menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti aturan Pemerintah Pusat. Termasuk menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengizinkan swasta menyewa gedung perkantoran di Jakarta.
Meskipun demikian, Heru menyebutkan aset gedung yang jumlahnya ratusan tersebut masih dimiliki oleh pemerintah pusat. Aset tersebut dapat menjadi milik Pemprov DKI apabila dihibahkan.
“Asetnya tetap pemerintah pusat, kecuali dihibahkan. Namanya aset kan diatur oleh UU [Undang-undang] Keunganan Negara, enggak bisa kita,” jelasnya.