Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Fasilitas Kantor dari Mobil Dinas hingga Golf Bakal Kena Pajak

Dirjen Pajak mengungkapkan fasilitas kantor seperti mobil dinas hingga langganan golf bakal kena pajak. Ini aturannya!
Ilustrasi mobil dinas. /ANTARA
Ilustrasi mobil dinas. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan mendefinisikan aturan turunan pajak natura atau kenikmatan yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan. Beberapa diantaranya soal fasilitas mobil dinas hingga olahraga mewah seperti golf. 

Pada Desember 2022, pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Beleid ini merupakan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Salah satu fungsi dari beleid tersebut adalah mengatur terkait dengan natura, yaituimbalan atau fasilitasi kantor sebagai objek pajak penghasilan (PPh) bagi pihak yang menerima.

Sementara itu, natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mencakup 3M, yakni mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi para pegawai atau penerima natura.

Mengacu pada UU HPP, sedikitnya ada lima kategori natura yang tidak masuk sebagai objek PPh. Pertama, penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai. Kedua, natura atau kenikmatan di daerah tertentu.

Ketiga, natura atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan. Keempat, terkait dengan natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN/APBD. Terakhir adalah natura dengan jenis atau batasan tertentu.

Di sisi lain, fasilitas yang menjadi objek PPh adalah natura seperti imbalan barang seperti pemberian mobil ex-dinas, serta imbalan berupa hak atas layanan semisal mobil dinas. Fasilitas olahraga mewah seperti golf, pacuan kuda, hingga olahraga otomotif juga masuk objek PPh.

“Natura yang tidak 3M, main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja, nanti akan kami definisikan pelan-pelan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Sementara itu, fasilitas seperti hampers, ponsel, dan laptop dikecualikan dari PPh atas natura.

Kendati demikian, suryo menuturkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak sedang merumuskan bingkisan seperti apa yang diperbolehkan untuk dibiayakan.

“Kemudian peralatan kerja seperti laptop, ponsel dan penunjangnya, pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja, mes, asrama, pondokan, serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial," ungkapnya.

Suryo menyatakan nantinya PMK yang sedang dirumuskan saat ini, akan mendefinisikan barang termasuk dengan batas dari kepantasan pajak yang akan ditetapkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper