Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyebut, bahwa pelaku penyelewengan BBM bersubsidi bisa didenda Rp60 miliar atau dipidana 6 tahun berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Perppu itu menjadi acuan baru untuk menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi khususnya Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Sebelumnya, Undang-undang (UU) Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak mengatur hal tersebut.
“Kalau selama ini kita tidak bisa melakukan penindakan karena UU yang ada hanya memberikan sanksi terhadap BBM bersubsidi, dengan adanya Perppu Nomor 2 tahun 2022 diatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan BBM yang jadi penugasan oleh pemerintah,” kata Erika dalam konferensi pers di Gedung BPH Migas pada Selasa (3/1/2022).
Dalam Perppu Ciptaker tersebut, sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diganjar hukuman pidana selama 6 tahun atau dikenakan denda sebesar Rp 60 miliar. Tepatnya dalam pasal 55 Perppu tersebut.
“Akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ujarnya.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," dikutip dari Pasal 55 Perppu tersebut.
Baca Juga
Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady juga mengutarakan hal yang sama. Webelumnya tidak ada payung hukum yang jelas bagi Pertalite yang merupakan JBKP, dan pada Perppu Ciptaker peraturannya dilengkapi.