Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM Sebut Perppu Cipta Kerja Bisa Dongkrak Minat Investasi 2023

BKPM mengatakan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja bisa dongkrak minat investasi pada 2023. Ini sebabnya!
Gedung Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Gedung Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Investasi/ BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) menyebutkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja akan mendongkrak minat investasi. 

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Indra Darmawan mengatakan dunia saat ini tengah diliputi ketidakpastian sehingga apapun yang bisa mendukung kejelasan dan kepastian arah kebijakan investasi akan sangat dinantikan investor.

“Penerbitan Perppu ini merupakan sumbangan ke arah tersebut dan jelas akan mendongkrak minat investor,” kata Indra kepada Bisnis, Senin (2/1/2023).

Adanya, Perppu Cipta Kerja tersebut juga diyakini dapat membantu BKPM dalam mencapai target realisasi investasi yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp1.400 triliun pada tahun ini. 

Kendati demikian, Indra mengatakan pihaknya tetap waspada dan antisipatif terhadap berbagai potensi yang mungkin menghadang.

“Kuncinya di stabilitas. Sebelum bertumbuh, kita mesti stabil,” ujarnya.

Pekan lalu, Jokowi resmi menerbitkan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, penerbitan aturan ini bersifat mendesak, mengingat perekonomian Indonesia akan menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang tinggi. 

Hal tersebut disampaikan Airlangga dalam keterangan pers bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jumat lalu (30/12/2022).

“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujarnya.

Pertimbangan lainnya, yakni lantaran pemerintah harus mengembalikan defisit APBN di bawah 3 persen, dan juga target realisasi investasi sebesar Rp1.400 triliun di 2023. Maka dari itu, diterbitkannya Perppu tersebut diharapkan bisa mengisi kepastian hukum.

“Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2/2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper