Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang rumah subsidi masih menantikan terbitnya aturan baru terkait kenaikan harga jual rumah subsidi pada 2023.
Sebagaimana diketahui, batasan harga rumah subsidi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020, belum juga dilakukan penyesuaian selama lebih dari 3 tahun.
Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Endang Kawidjaya, menerangkan sejumlah dampak yang akan terjadi jika harga rumah subsidi tak kunjung naik.
"Kalau nggak naik-naik terus, pertama rumahnya akan semakin kecil, kedua kualitasnya mulai dikurangi untuk spesifikasinya," kata Endang kepada Bisnis, Selasa (3/1/2023).
Padahal, menurut Endang, sejak Pandemi Covid-19 lalu para pengembang berlomba-lomba meningkatkan spesifikasi rumah guna mengikuti pergeseran tren dan menarik minat pasar.
Jika harga rumah subsidi tak dapat disesuaikan dengan inflasi harga bangunan dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), maka ukuran rumah subsidi ke depannya akan lebih kecil dan pengurangan fitur.
"Misalnya, yang tadinya jendela aluminium kembali ke kayu, ya yang bisa mengurangi biaya. Tadinya dua kamar jadi akan sedikit, tinggal yang 1 kamar tidur," jelasnya.
Endang menilai, kondisi tersebut akan merugikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang semakin sulit memiliki rumah layak huni. Sebab, pasokan rumah pun akan tergerus karena produksi berkurang.
"Tapi kan pemerintah mungkin masih melihat anggarannya habis, sementara pasarnya masih kuat," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, menginginkan komitmen lebih, bukan hanya sekedar sinyal dan janji semata.
"Sinyal itu sudah lam,a tapi kita maunya komitmen sinyal itu harus segera dilaksanakan sehingga betul-betul industri properti itu tetap berjalan terutama MBR," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna, menegaskan aturan berupa Keputusan Menteri (Kepmen) terkait dengan penyesuaian batasan harga rumah subsidi akan terbit pada awal 2023.
Saat ini, Kementerian PUPR menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk penetapan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Tahapan selanjutnya nanti tinggal PMK, mudah-mudahan awal tahun terbit. Bebas PPN-nya untuk PMK dan Kepmen PUPR untuk batasan harganya,” kata Herry.
Kementerian PUPR mengusulkan kenaikan rumah subsidi sebesar 7 persen. Angka tersebut masih di bawah dari usulan pengembang properti yaitu 13 persen.
Namun, pengembang menilai kenaikan 7 persen masih lebih baik daripada tetap mempertahankan harga dengan kondisi saat ini.