Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membantah aturan libur kerja bakal menjadi cuma 1 hari sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, memastikan aturan libur 2 hari kerja dalam satu pekan tetap ada dan tidak dihapus.
“Tidak benar libur yang dimaksud dihilangkan dalam Perppu Cipta Kerja,” kata Indah, Senin (2/1/2023).
Dia menjelaskan aturan libur atau waktu istirahat dikembalikan sesuai ketentuan perusahaan, apakah 1 hari dalam sepekan atau 2 hari dalam sepekan. Dengan catatan jumlah jam kerja tetap 40 jam dalam satu pekan.
Polemik aturan libur kerja menjadi ramai dibahas usai diduga bakal menjadi cuma 1 hari dari yang semula 2 hari sepekan dalam Perppu Cipta Kerja.
Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perppu No. 2/2022 disebutkan bahwa waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliput; (a) istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan (b) istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Baca Juga
Sementara itu, sebelumnya dalam pasal yang sama pada Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.