Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh! Tarif KRL bagi Orang Kaya, DPR Bakal Panggil Menhub

Komisi V DPR akan memanggil Menhub Budi Karya Sumadi untuk meminta kejelasan terkait rencana perbedaan tarif bagi masyarakat miskin dan orang kaya.
Sejumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) berada di stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) berada di stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi wacana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan perbedaan tarif kereta rel listrik (KRL) antara masyarakat miskin dengan yang mampu atau orang kaya pada 2023.

Dasco mengatakan Kemenhub perlu memberi kejelasan terkait wacana tersebut. Oleh sebab itu, komisi yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan akan menanyakan soal wacana tersebut, dalam hal ini Komisi V. 

Pernyataan tersebut sebagai tanggapan dari rencana Kementerian Perhubungan yang akan melakukan penyesuaian tarif KRL ke depannya akan dibedakan. Tarif KRL yang selama ini Rp3.000 sampai Rp5.000 pun akan disesuaikan.

"Kita perlu perjelas, yang disampaikan Menteri Perhubungan baru sekilas saja," kata Dasco di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, Komisi V DPR nantinya akan meminta Menhub Budi Karya Sumadi untuk memperjelas kriteria terkait penumpang yang harus membayar tarif lebih mahal. Selain itu, DPR juga akan menanyakan apakah akan ada perbedaan fasilitas sehubungan dengan adanya perbedaan tarif.

"Karena tentunya kalau fasilitasnya berbeda tarif pun berbeda. Kalau yang berbeda itu agak lebih mahal, nanti kami akan tanyakan. Komisi teknis akan coba tanyakan kepada menteri setelah kita reses," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal, mengungkapkan penumpang dengan kategori mampu akan membayar sesuai dengan harga asli KRL. Artinya maka tarif untuk penumpang mampu bisa mencapai Rp10.000-15.000

Sementara itu, Kemenhub masih menimbang-nimbang data apa yang akan menjadi dasar pembeda antar penumpang karena akan menggunakan data Kementerian Dalam Negeri atau pun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Lebih lanjut, rencana penyesuaian tarif commuter line, KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan regulator, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper