Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan kenaikan tarif tenaga listrik nonsubsidi menjadi salah satu kebijakan sektor energi yang turut menjadi perhatian sepanjang 2022.
Setelah bertahun-tahun sejak 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) akhirnya memutuskan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) per 1 Juli 2022.
Penyesuaian tarif dasar listrik ini mempertimbangkan kondisi harga komoditas, pertumbuhan perekonomian, dan mempertimbangkan dampak terhadap investasi.
Kala itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tingginya harga energi dan komoditas menyebabkan beban subsidi dan kompensasi energi turut meningkat. Kebutuhan subsidi dan kompensasi untuk menahan gejolak harga komoditas pada 2022 tercatat mencapai Rp443,6 triliun. Pemerintah menyiapkan anggaran subsidi listrik senilai Rp56,5 triliun dengan asumsi harga Indonesia crude price (ICP) US$63 per barel.
Setelah harga ICP meningkat ke US$100 per barel, kebutuhan subsidi listrik menjadi Rp59,6 triliun sehingga terdapat selisih Rp3,1 triliun. Beban lebih besar ada di sisi kompensasi pemerintah kepada PT PLN (Persero).
Dengan asumsi ICP US$63 per barel pemerintah tidak menganggarkan kompensasi untuk PLN pada 2022, tetapi kenaikan harga ICP menjadi US$100 per barel terdapat kebutuhan kompensasi Rp21,4 triliun.
Baca Juga
Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah perlu segera menyesuaikan pagu subsidi dan kompensasi agar keuangan badan usaha, dalam hal ini PLN dapat sehat sehingga mampu menjaga ketersediaan energi nasional.
"Bapak Presiden di sidang kabinet sudah menyetujui beban kelompok rumah tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3.000 VA boleh ada kenaikan harga listrik, hanya segmen itu ke atas," ujar Sri Mulyani pada Kamis (19/5/2022).
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316.000 pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Adapun, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
Sementara itu, pemerintah berkomitmen tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450 - 900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Begitu pula pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif.
Pemerintah kemudian memutuskan tidak menaikan kembali tarif listrik untuk periode Oktober-Desember 2022 dari tarif pada triwulan sebelumnya. Artinya, tarif listrik pada triwulan keempat tahun ini untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi masing-masing tetap Rp415 per kWh dan Rp605 per kWh.
Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (rumah tangga mampu) sebesar Rp 1.352/kWh. Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.