Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor pada 3 November 2022 lalu. Aturan baru ekspor ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan beleid tersebut merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.
“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional,” kata Nirwala dalam keterangan resmi, Rabu (28/12/2022).
Nirwala menyampaikan dalam aturan teranyar milik Kemenkeu, akan mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu.
Selain itu, juga diatur ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).
Harapannya, melalui aturan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja ekspor Indonesia yang saat ini terus mencatatkan nilai surplus.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2022, nilai ekspor Indonesia mencapai US$24,12 miliar naik sebesar 5,58 persen dari November 2021 atau secara tahunan (year-on-year/yoy).
Neraca perdagangan Indonesia November 2022 tercatat mengalami surplus US$5,16 miliar terutama berasal dari sektor nonmigas US$6,83 miliar, namun tereduksi oleh defisit sektor migas senilai US$1,67 miliar.
“Kami berharap dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif,” ujar Nirwala.
Dengan demikian, Nirwala mengimbau kepada masyarakat khususnya para pelaku ekspor untuk dapat memahami dan menaati aturan terbaru yang dapat diakses melalui https://bit.ly/PMK_155_2022 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023.