Bisnis.com, JAKARTA — Tarif cukai hasil tembakau atau CHT akan berlaku dalam empat hari ke depan, sehingga harga rokok akan naik. Peredaran rokok ilegal diperkirakan akan lebih marak sehingga perlu diwaspadai.
Kenaikan cukai rokok untuk 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/2022 tentang Tarif CHT Berupa Sigaret, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Beleid itu mengatur tarif cukai dan batas minimal harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau.
Tarif baru cukai rokok dan HJE berlaku mulai 1 Januari 2023 atau empat hari ke depan. Ketika ketentuan tarif cukai dan HJE berlaku, otomatis harga rokok, rokok elektrik (vape), dan produk hasil tembakau lainnya akan naik.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa naiknya harga rokok selalu berbanding lurus dengan merebaknya peredaran rokok ilegal.
Tren itu pun terjadi sepanjang 2022, yakni berdasarkan 37.224 penindakan Bea Cukai terhadap barang ilegal, 66,26 persen di antaranya merupakan penindakan terhadap rokok ilegal. Jumlahnya jauh melampaui penindakan barang-barang lain, seperti minuman beralkohol (8,39 persen) dan narkotika (2,75 persen).
"Penindakan rokok ilegal didominasi oleh rokok berjenis sigaret kretek mesin [SKM], sebesar 82 persen penindakan," ujar Nirwala melalui keterangan resmi, dikutip pada Rabu (28/12/2022).
Baca Juga
Penindakan barang hasil tembakau terus mencatatkan peningkatan dari tahun ke tahun, dengan catatan periode Januari—November 2022 mencapai 547,9 juta batang. Jumlahnya naik dari catatan 2021 full year sebanyak 489,8 juta batang.
"Penindakan hasil tembakau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dengan tangkapan terbesar jenis SKM, yang mencapai 453,2 juta batang," ujar Nirwala.
Dia pun menyampaikan agar masyarakat turut andil melaporkan temuan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan telepon 1500 225 atau surel (email) ke [email protected].