Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap, Penjualan Rokok Eceran Akan Dilarang Tahun Depan

Hal tersebut diketahui usai Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.
Pekerja salah satu pabrik rokok di Trenggalek.Bisnis Indonesia/Rendi Mahendra
Pekerja salah satu pabrik rokok di Trenggalek.Bisnis Indonesia/Rendi Mahendra

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Hal tersebut diketahui usai Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tepatnya pada bagian 6, terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Pada RPP tersebut, salah satunya mengatur terkait pelarangan penjualan rokok batangan.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian bunyi larangan tersebut dikutip Senin (26/12/2022).

Selain mengatur soal pelarangan penjualan rokok secara eceran, pemerintah juga mengatur terkait penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Kemudian, ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Selanjutnya, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, penegakan dan penindakan, dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

Aturan tersebut diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan dasar pembentukan pasal 116 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper