Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pita Cukai Rokok 2023 Sudah Dicetak Peruri, Siap Didistribusikan

Ditjen Bea Cukai Kemenkeu mengatakan pita cukai rokok 2022 sudah dicetak Peruri. Pelaku industri bisa segera meminta.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menerima cetakan pita cukai rokok untuk 2023 dari Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri. Industri dapat mengajukan penetapan kembali tarif cukai seluruh jenis produk untuk memperoleh pita tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengunjungi Peruri di Karawang, Jawa Barat pada Kamis (22/12/2022) untuk memeriksa produksi pita cukai desain 2023. Menurutnya, kunjungan itu pun untuk memastikan kesiapan konsorsium penyedia pita cukai dalam mencetak pita cukai tahun anggaran 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa persiapan bahan baku produksi pita cukai untuk barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) sudah siap. Alhasil, konsorsium tinggal menunggu proses permintaan pencetakan dari Bea Cukai.

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak eksternal dalam hal ini konsorsium pencetak pita cukai dan pihak internal dalam hal ini unit vertikal Bea Cukai untuk mengamankan kebijakan tarif CHT 2023. Kami berkomitmen untuk segera menyediakan pita cukai di gudang-gudang kantor pelayanan, sehingga mulai 1 Januari 2023 pengusaha pabrik/importir dapat melakukan pengambilan pita cukai hasil tembakau tahun 2023," ujar Nirwala pada Kamis (22/12/2022).

Meskipun surat keputusan penetapan kembali tarif cukai mulai berlaku efektif 1 Januari 2023, Nirwala menekankan bahwa proses permohonan penyediaan pita cukai 2023 sudah dapat berjalan sesaat setelah proses penetapan kembali selesai. Dengan demikian, diharapkan pita cukai 2023 sudah tersedia pada pekan pertama Januari 2023.

Menurutnya, kantor pelayanan Bea Cukai di seluruh Indonesia yang mengawasi pengusaha pabrik/importir akan melakukan penetapan kembali tarif cukai terhadap seluruh merek sigaret yang terdaftar dan masih berlaku pada administrasi Bea Cukai.

Pelaksanaan penetapan kembali dilaksanakan secara otomatis melalui Aplikasi ExSis tanpa permohonan dari pengusaha pabrik atau importir.

"Untuk pengusaha pabrik/importir rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, diimbau untuk segera mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru ke kantor pelayanan Bea Cukai yang mengawasi, mengingat adanya perubahan administrasi cukai," kata Nirwala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper