Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Cukai Rokok Tinggal Menghitung Hari, Gaung Penolakan Masih Nyaring!

Kenaikan cukai rokok mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2023. Sampai saat ini, para pelaku industri rokok masih nyaring gaungkan penolakan.
Petani tembakau memasang spanduk berisi tuntutan penolakan kenaikan tarif cukai rokok di kantor Kementerian Keuangan pada Senin (28/11/2022). JIBI/Wibi Pangestu Pratama.
Petani tembakau memasang spanduk berisi tuntutan penolakan kenaikan tarif cukai rokok di kantor Kementerian Keuangan pada Senin (28/11/2022). JIBI/Wibi Pangestu Pratama.

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Pemerintah menaikan cukai rokok rata rata sebesar 10 persen selama dua tahun berturut-turut, pada periode 2023 dan 2024 mendapat kritik dan penolakan dari berbagai pihak, terutama kalangan pelaku industri hasil tembakau (IHT).

Kebijakan tersebut bakal berlaku mulai 1 Januari 2023. Kebijakan dikhawatirkan akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja, juga akan semakin menyusahkan pelaku ekonomi kecil khususnya UMKM yang selama ini banyak berjualan produk dari IHT.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Provinsi NTB Sahmihuddin menilai pada saat angka pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,0--5,3 persen, setiap satu persen kenaikan cukai rokok, hal ini berpotensi menurunkan angka penjualan sigaret sebanyak 1,61 milyar batang.

"Dengan demikian, apabila kenaikan cukai rokok selama dua tahun berturut turut masing-masing rata rata sebesar 10 persen, berarti akan ada penurunan penjualan sigaret lebih dari 16,1 miliar batang," terangnya dalam keterangan resmi, Sabtu (24/12/2022).

Menurutnya, kenaikan cukai rokok yang terus-menerus dilakukan setiap tahun, tanpa mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi cukup ampuh menurunkan produksi sigaret bercukai atau rokok legal yang pada akhirnya banyak perusahaan rokok yang tutup atau mati.

Lebih lanjut Sahminudin menegaskan, apabila perusahaan rokok banyak yang mati, selain menutup lapangan pekerjaan, menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di kalangan buruh atau pegawai industri rokok, juga semakin menyengsarakan petani tembakau yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Saat ini terdapat sekitar 6 juta tenaga kerja di sekitar industri tembakau baik langsung maupun tidak langsung. Ketika setiap tahun pemerintah menaikan cukai rokok dengan angka yang sangat tinggi, jelas membuat perusahaan rokok perlahan lahan akan mati," tambahnya.

Ekonomi Universitas Brawijaya Imaninar Eka Delila menerangkan setiap pemerintah menaikkan harga rokok, konsumen rokok sebagian besar masih akan tetap mempertahankan konsumsi rokoknya, maka rokok berpotensi mendorong kenaikan angka inflasi di Indonesia.

Kedua, dengan adanya kenaikan harga rokok ketika terjadi kenaikan harga barang-barang lainnya, maka daya beli masyarakat akan turun, sehingga para perokok akan tetap merokok dengan beralih pada harga rokok yang lebih murah, bahkan rokok ilegal.

“Oleh sebab itu, kenaikan harga rokok ketika daya beli masyarakat mengalami penurunan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Kenaikan harga rokok yang saat ini telah melewati titik optimumnya dapat mengancam keberlangsungan IHT dan berdampak pada tenaga kerja yang terlibat di dalamnya dari hulu-hilir,” papar Imanina.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi menyampaikan saat ini situasi ekonomi sedang benar benar mengalami kesulitan. Bukan hanya IHT yang sedang mengalami kesulitan, industri lainnya juga.

Adanya kenaikan cukai rokok selama dua tahun berturut turut semakin memberatkan perekonomi masyarakat, termasuk IHT.

“Dengan adanya kenaikan cukai. Tentu ini sangat memberatkan. Belum lagi dengan daya beli yang sangat turun. Dalam situasi seperti ini harusnya ada kelonggaran berupa penundaan kenaikan cukai rokok,” papar Benny.

Ketua Umum Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto menilai setiap kali kenaikan tarif cukai rokok, berdampak pada pengurangan jumlah penjualan rokok dan berdampak pada penurunan produksi. Otomatis, hal ini akan mengancam keberlangsungan tenaga kerja di sektor industri rokok.

“Jika pemerintah masih terus menaikkam cukai rokok, tanpa diimbangi dengan pemberantasan rokok illegal, sudah pasti perusahaan rokok nasional di tanah air lama lama akan hancur. Hal ini berarti juga mengancam keberlangsungan lapangan pekerjaan di sektor industri rokok. Sekaligus juga akan menyebabkan banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaannya,” papar Heri.

Baik Sahmihudin, Benny Wachyudi maupun Heri Susianto meminta pemerintah meninjau ulang kebijakannya menaikan cukai rokok di tahun 2023 dan 2024.

“Harapan kami agar kebijakan menaikan cukai rokok ditinjau lagi. Kalaupun tetap naik, kenaikannya satu digit saja atau sekitar 7--8 persen saja tidak naik setinggi itu,” pinta Benny.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper