Bisnis.com, JAKARTA - PT Waskita Toll Road melalui entitas anaknya PT Waskita Sriwijaya Tol memberi diskon tarif untuk ruas Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung selama periode Natal dan Tahun Baru.
Direktur Utama WTR, Rudi Purnomo bahwa diskon tarif diberlakukan untuk semua golongan kendaraan dan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2022 pukul 00.01 WIB hingga 3 Januari 2023.
"Pemberlakukan diskon tol Kapal Betung juga merupakan kontribusi kami untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada periode Nataru. Hal tersebut merupakan komitmen WTR untuk selalu memberikan pelayanan terbaik dan kenyamanan bagi para pengguna jalan tol,” Jelas Rudi dalam keterangan resminya, Sabtu (24/12/2022).
Adapun tarif golongan I yang semula bertarif Rp50.000, didiskon menjadi Rp25.000, sedangkan tarif golongan II dan III yang semula bertarif Rp75.000 diberikan diskon menjadi Rp37.500, serta golongan IV dan V yang bertarif Rp100.000 diberikan diskon hingga Rp50.000. Pemberlakukan tarif tersebut berlaku pada jalur ruas tol Kayu Agung menuju Palembang dan sebaliknya.
Rudi menjelaskan, pada periode Natal dan Tahun Baru ini, pihaknya juga memberikan dukungan berupa mengoperasikan secara fungsional adalah Ruas Tol Ciawi–Sukabumi Seksi 2 (Cigombong–Cibadak) sepanjang 11,90 km, dan Ruas Tol Bekasi–Cawang–Kampung Melayu Seksi 2A dan 2A Ujung (Jakasampurna–Marga Jaya) sepanjang 4,88 km.
Adapun pada ruas tol Bocimi, arus mudik dari Jakarta atau Bogor menuju Sukabumi diberlakukan sejak tanggal 23 Desember 2022 hingga 31 Desember 2022, sedangkan arus balik dari Sukabumi menuju Bogor atau Jakarta diberlakukan mulai 1 Januari hingga 2 Januari 2023.
Baca Juga
Pada periode tersebut, jalur fungsional Bocimi akan dibuka setiap harinya mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB. Jalur fungsional tersebut dikhususkan untuk kendaraan kecil Golongan I dengan batas kecepatan yang diizinkan minimum 40km per jam dan maksimum 60km per jam.
Sementara itu, pada jalur fungsional Seksi 2A dan 2A Ujung Tol Becakayu dioperasikan secara 24 jam (full time) selama periode Nataru. Namun terdapat beberapa ketentuan fungsional bagi para pengguna jalan, yakni batas kecepatan yang diizinkan minimum 60km per jam dan maksimum 80kmper jam, serta diberlakukan tarif yang sama
pada jalur fungsional. Selama periode Nataru, para pengguna jalan juga dapat melakukan transaksi di Gerbang Tol Margajaya Bekasi.
"Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, akan disiagakan petugas lalu lintas pada lokasititik rawan kepadatan untuk melakukan pengaturan atau rekayasa lalu lintas jika ada kemungkinan terjadi contraflow, serta BUJT akan berkoordinasi dengan Patroli Jalan Raya dan Kepolisian setempat," imbuhnya.