Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Simak! Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru, Tak Perlu PCR dan Antigen

Syarat naik pesawat tidak lagi membutuhkan bukti tes PCR atau Antigen Covid-19. Berikut ini syarat naik pesawat saat libur Nataru 2022.
Khadijah Shahnaz Fitra
Khadijah Shahnaz Fitra - Bisnis.com 21 Desember 2022  |  13:19 WIB
Simak! Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru, Tak Perlu PCR dan Antigen
Ilustrasi Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Perjalanan dengan naik pesawat masih menjadi favorit masyarakat untuk berlibur, khususnya menjelang liburan natal dan tahun baru (Nataru).

Terlebih saat ini syarat naik pesawat tidak lagi membutuhkan bukti tes PCR atau Antigen Covid-19. Meskipun begitu, penumpang masih diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Berdasarkan surat edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), ada 8 aturan dalam menggunakan pesawat jelang libur Nataru 2022.

Berikut ini aturan dan syarat naik pesawat jelang libur Nataru:

1. Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer

4. Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan

6. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi Usia 18 tahun ke atas, wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster)

7. Bagi penumpang usia 6-17 tahun, wajib mendapat mendapat vaksinasi dosis kedua

8. Calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pesawat Natal dan Tahun Baru PCR swab antigen Covid-19
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top