Bisnis.com, JAKARTA -- PT Kereta Cepat Indonesia China tau KCIC tengah melakukan investigasi atas insiden kereta teknis yang keluar dari jalur atau anjlok di proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB) pada Minggu (18/12/2022).
Corporate Secretary KCIC Rahadian Ratry menjelaskan setelah beredarnya informasi mengenai Kereta Teknis yang keluar jalur di proyek KCJB, saat ini petugas kepolisian sudah tiba di lokasi dan melakukan pengamanan. Selanjutnya, sebut dia, KCIC akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menginvestigasi insiden ini.
"PT KCIC menyampaikan bahwa kejadian tersebut saat ini masih dalam investigasi pihak terkait, termasuk adanya informasi 4 Tenaga Kerja yang terluka. Kejadian ini diperkirakan terjadi di area Cipada - Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat," ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (18/12/2022).
Atas peristiwa tersebut, pihak KCIC juga memastikan segenap pekerjaan yang dilakukan kontraktor KCJB senantiasa mengimplementasikan aspek Safety, Security, Health and Environment (SSHE) pada setiap aktivitas kerja. Para kontraktor akan berkomitmen terhadap aspek keselamatan diri seluruh pekerja sehingga risiko kecelakaan kerja dapat dihindari.
Seperti diketahui, sebuah kereta kerja di proyek KCJB diduga anjlok. Dua video yang beredar di media sosial menunjukkan satu gerbong kereta keluar dari lintasan proyek kereta cepat yang tengah digarap oleh KCIC.
"Keretana lepas tina jalur (keretanya terlepas dari jalur),” ujar seseorang di balik video berdurasi 15 detik yang berbicara dalam bahasa Sunda.
Dalam video tersebut, terlihat ada satu gerbong kereta berwarna hijau dengan kekir putih. Di tengah gerbong tampak tulisan berbahasa Cina berwarna kuning. Kereta tersebut terlihat tergelimpang. Selain itu, ada beberapa orang yang bergiliran mendekat ke arah kereta.
Dalam progres terbaru proyek KCJB, pemerintah hingga saat belum memutuskan untuk menyetujui penambahan masa konsesi menjadi 80 tahun seperti yang diminta oleh PT KCIC
Plt. Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal menjelaskan bahwa perpanjangan masa konsesi menjadi 80 tahun tersebut masih merupakan acuan dari pihak KCIC. Pemerintah belum mengambil sikap untuk menyetujui atau menolaknya.
"Pemerintah belum memutuskan. Kami masih dalam posisi mengkaji apa yang diminta oleh KCIC. Kalau data sudah masuk kami akan mulai mengkaji, kalau memang dibutuhkan kami akan diskusi lebih lanjut seperti apa," ujarnya.
Risal menggarisbawahi dalam menentukan konsesi yang terpenting adalah umur sarana yang harus tetap mengacu kepada jangka waktu maksimal untuk dirawat. Dengan demikian, jika selama masa perpanjangan konsesi, usia kereta sudah melewati batas maksimalnya tetap harus dilakukan pembaruan.
"Yang penting itu, kalau misalkan prasarana semestinya 30 tahun, tapi konsesi masih ada maka harus diperbaharui sarananya. Keretanya jangan sampai tua bangka. Harus diganti baru, seperti kondisi baru dan semula, dan dioperasikan," katanya.