Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KCIC Minta Konsesi Kereta Cepat Jadi 80 Tahun, Kemenhub Masih Pikir-pikir

Kementerian Perhubungan menegaskan pemerintah belum mengambil sikap terhadap permintaan KCIC terkait perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
angkaian Electric Multiple Unit (EMU) atau kereta untuk proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB) mulai dikirim dari China ke Indonesia pada Jumat (5/8/2022) - Dok. KCIC
angkaian Electric Multiple Unit (EMU) atau kereta untuk proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB) mulai dikirim dari China ke Indonesia pada Jumat (5/8/2022) - Dok. KCIC

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah belum memutuskan untuk menyetujui penambahan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun seperti yang diminta oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Plt. Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal menjelaskan bahwa perpanjangan masa konsesi menjadi 80 tahun tersebut masih merupakan acuan dari pihak KCIC. Pemerintah belum mengambil sikap untuk menyetujui atau menolaknya.

"Pemerintah belum memutuskan. Kami masih dalam posisi mengkaji apa yang diminta oleh KCIC. Kalau data sudah masuk kami akan mulai mengkaji, kalau memang dibutuhkan kami akan diskusi lebih lanjut seperti apa," ujarnya di Kantor Kemenhub, Senin (12/12/2022).

Risal menggarisbawahi dalam menentukan konsesi yang terpenting adalah umur sarana yang harus tetap mengacu kepada jangka waktu maksimal untuk dirawat. Dengan demikian, jika selama masa perpanjangan konsesi, usia kereta sudah melewati batas maksimalnya tetap harus dilakukan pembaruan.

"Yang penting itu, kalau misalkan prasarana semestinya 30 tahun, tapi konsesi masih ada maka harus diperbaharui sarananya. Keretanya jangan sampai tua bangka. Harus diganti baru, seperti kondisi baru dan semula, dan dioperasikan," katanya.

Sebelumnya, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) membeberkan alasan di balik pengajuan perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi menerangkan bahwa beberapa faktor yang menyebabkan perlunya perpanjangan masa konsesi, yakni perkiraan jumlah penumpang yang menurun, pembengkakan biaya proyek, serta kurangnya sumber pemasukan akibat penundaan pembangunan kawasan berorientasi transit (TOD).

"Permohonan konsesi sampai 80 tahun karena ada beberapa asumsi bisnis yang berubah. Satu, dari demand forecast setelah masa Covid-19 ada penurunan. Kita mau datanya lebih mewakili," terang Dwiyana dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Kamis (8/12/2022).

Dalam paparannya, Dwiyana menjelaskan bahwa perkiraan trafik jumlah penumpang atau demand forecast pada 2017, yakni 61.157 penumpang per hari. Demand forecast itu merupakan hasil survei dari LAPI ITB.

Selang lima tahun setelahnya, demand forecast berubah akibat pandemi Covid-19. KCIC meminta bantuan lembaga lain, yakni Polar UI pada 2022, dengan hasil demand forecast, yakni pada angka 31.125 penumpang per hari. Alhasil, perubahan demand forecast itu turut berpengaruh pada review uji kelayakan atau feasibility study pada 2022.

Pda tahun ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bahwa biaya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung bengkak dari US$5,99 miliar menjadi US$7,5 miliar. Terdapat cost overrun sebesar US$1,45 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper