Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KCIC Minta Masa Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditambah 30 Tahun

KCIC meminta adanya penambahan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, dari 50 tahun ke 80 tahun.
Presiden Joko Widodo meninjau proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Tegal Luar, Bandung, Jawa Barat, (13/10/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo meninjau proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Tegal Luar, Bandung, Jawa Barat, (13/10/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta kepada pemerintah untuk memperpanjang masa konsesi pengelolaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

"KCIC meminta kepada Kementerian Perhubungan agar dilakukan penyesuaian terdapat masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, di mana terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek sehingga diperlukan penyesuaian menjadi 80 tahun," ujar Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Kamis (8/12/2022).

Risal menjelaskan bahwa perjanjian konsesi antara pemerintah dan KCIC awalnya diatur dalam Perjanjian Konsesi/Kerja Sama No. HK.201/1/21/Phb 2016 Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Konsesi/Perjanjian Kerja Sama No. PJ 22/2017.

Di dalam Perjanjian tersebut, nilai investasi yang akan dibiayai oleh KCIC sebesar US$5,9 miliar dengan masa konsesi 50 tahun sejak tanggal operasi prasarana/sarana. Kemudian, serah terima akan diberikan di akhir masa konsesi.

Namun, melalui surat pada 15 Agustus 2022 kepada Kemenhub, Dirut KCIC meminta agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Perpanjangan masa konsesi dibutuhkan untuk bisa memenuhi keperluan pemenuhan pendanaan biaya bengkak proyek, yang mencapai US$1,45 miliar atau Rp21,4 triliun. Angka biaya bengkak atau cost overrun itu merupakan hasil asersi versi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Risal menjelaskan, beberapa urgensi perubahan masa konsesi menjadi lebih panjang 30 tahun. Pertama, untuk meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJB dalam rangka memenuhi pendanaan cost overrun sehingga proyek bisa selesai dengan baik dan tepat waktu.

Kedua, menjaga kesinambungan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sehingga bisa memaksimalkan dampak positif proyek di berbagai aspek baik sosial, ekonomi, hingga kontribusi terhadap pendapatan negara.

"Ketiga, untuk mewujudkan proyek KCJB untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara [China dan Indonesia," jelas Risal.

Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi lalu menegaskan bahwa perpanjangan masa konsesi dari 50 ke 80 tahun belum diketok palu atau bersifat final. Perpanjangan masih diajukan kepada Kemenhub sebagai regulator.

Menurut Dwiyana, perubahan situasi dan kondisi di lapangan selama konstruksi turut menyebabkan perlunya perpanjangan masa konsesi. Apalagi, perubahan situasi dan kondisi di lapangan turut berimbas kepada indikator investasi proyek. 

Di sisi lain, perbedaan prediksi permintaan (penumpang) atau demand forecast Kereta Cepat juga berubah sebelum dan setelah pandemi. Awalnya, demand forecast oleh LAPI ITB memprediksi demand forecast Kereta Cepat bisa mencapai 60.000 penumpang per hari. Akan tetapi, setelah pandemi, Polar UI memprediksi demand forecast lebih rendah menjadi 29.000 per hari. 

Tidak hanya itu, kawasan TOD Kereta Cepat yang kini ditunda pembangunanannya juga dinilai berimbas pada perpanjangan masa konsesi. Awalnya, dengan uji kelayakan atau feasibility study proyek, kawasan TOD akan dibangun secara paralel dengan sarana dan prasarana Kereta Cepat. Harapannya, kawasan TOD bisa menjadi pundi-pundi pemasukan Kereta Cepat yang bersifat non-fare box revenu.

"Yang kami harapkan penyumbang revenue untuk proyek KCJB adalah salah satunya TOD. Akan tetapi karena beberapa pertimbangan kita postpone saat ini, karena kita fokus anggaran yang ada untuk menyelesaikan konstruksi dan ada kendala setoran modal PTPN VIII dalam bentuk lahan yang tidak disetujui pemegang saham," jelas Dwiyana usai rapat.

"Itu pertimbangan KCIC meminta perpanjangan konsesi. Di infrastruktur lainnya terkait pelabuhan udara dan pelabuhan laut konsesinya lebih dari 50 tahun. Ini kita cek bareng-bareng," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper