Bisnis.com, JAKARTA – PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney), Holding BUMN pariwisata, menegaskan tidak ada penurunan jumlah wisatawan mancanegara (wisman) seperti yang dikhawatirkan setelah disahkannya Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Utama InJourney, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa dalam pantauannya di bandara-bandara internasional, tidak terjadi penurunan kunjungan maupun pembatalan penerbangan oleh wisatawan asing.
Sebagai informasi, InJourney merupakan Holding BUMN pariwisata yang menaungi PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, PT Hotel Indonesia Natour, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko, dan PT Sarinah.
“Kami melihat dari data yang terjadi di bandara, khususnya di internasional tidak terjadi penurunan dan pembatalan. Kami bersama-sama butuh mensosialisasikan bahwa apa yang dikhawatirkan tidak seperti itu,” kata Dony di Gedung Kementerian BUMN, Senin (12/12/2022).
Dony melihat kondisi ini menjadi momen bagi kompetitor untuk mencari hal-hal yang terkesan menakutkan bagi wisatawan untuk tidak datang ke Indonesia. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi penting agar para turis mendapatkan informasi lengkap terkait UU KUHP yang akan berlaku 3 tahun mendatang.
“Butuh sosialisasi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus menerus melakukan sosialisasi, tetapi di sisi kami pengelola airport tidak terjadi penurunan traffic yang signifikan dan tidak ada cancellation terhadap penerbangan,” ujar Dony.
Sejak disahkannya RKUHP tersebut, Dony memantau kedatangan turis tidak ada perubahan atau normal seperti biasanya.
Dony menekankan bahwa persaingan di industri pariwisata sangat kompetitif. Dia menyebut Indonesia bersaing dengan sejumlah negara tetangga seperti seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia.
Untuk itu, dia meminta kepada seluruh warga Indonesia untuk melawan kampanye negatif yang akan menjatuhkan pariwisata Indonesia.
“Kita tidak boleh terjebak oleh negative campaign, pada dasarnya tidak terjadi seperti yang dikhawatirkan orang-orang, tetapi butuh waktu untuk mensosialisasikan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, telah menegaskan bahwa sejak disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), tidak ada pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang signifikan.
“Saya tegaskan bahwa saya baru saja mendapat laporan per Jumat malam [9/12/2022], tidak ada pembatalan kunjungan yang signifikan. Bahkan 2 bandara utama kita yakni Jakarta dan Bali ada peningkatan wisatawan mancanegara yang datang,” ujar Sandiaga dalam akun resmi Instagram @sandiuno, Sabtu (10/12/2022).