Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa sejak disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), tidak ada pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang signifikan.
“Saya tegaskan bahwa saya baru saja mendapat laporan per Jumat malam [9/12/2022], tidak ada pembatalan kunjungan yang signifikan. Bahkan 2 bandara utama kita yakni Jakarta dan Bali ada peningkatan wisatawan mancanegara yang datang,” unggahnya dalam akun resmi Instagram @sandiuno, Sabtu (10/12/2022).
Di samping itu, sosialisasi terus dilakukan tidak hanya ke kalangan industri pariwisata namun juga ke wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.
"Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meyakinkan seluruh wisatawan yang ingin berkunjung, untuk tidak ragu berlibur dan melakukan aktivitas wisata di Indonesia, bahwa konstitusi yang berlaku di Indonesia akan tetap menjamin ruang privat masyarakat dan seluruh wisatawan yang berkunjung. Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi [perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan] juga bersifat delik aduan, sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung," kata Sandiaga.
Sandiaga juga menekankan bahwa RKUHP ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional yang tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia.
Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya. Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.
Baca Juga
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Budijanto Ardiansyah pun juga menegaskan bahwa sejak aturan yang akan berlaku 3 tahun mendatang atau pada 2025 disahkan, tidak ada jumlah pembatalan secara signifikan.
“Memang mungkin pembatalannya sedikit, ada 1-2 saja, tetapi kami belum tahu pasti apakah memang terkait RKUHP atau tidak, karena sama-sama kami pahami ini juga baru akan berlaku 3 tahun mendatang ya, bukan sekarang,” ungkapnya, Minggu (11/12/2022).
Sejak beredar informasi tersebut ke media luar negeri, Budi mengungkapkan bahwa banyak dari agen perjalanan luar negeri yang mengkonfirmasi hal tersebut dan meminta penjelasan.
Untuk itu, Budi menekankan kepada regulator untuk memberikan sosialisasi secara masif dan mudah dimengerti kepada wisatawan terutama dari mancanegara.
“Pemerintah harus melalui forum-forum memberikan statement resmi. Mungkin melalui media sosial sekarang yang paling efektif, ini harus disampaikan dengan secara lugas dan tepat sasaran, jadi nggak berbelit-belit, karena kalau wisatawan atau orang disuruh baca pasal itu malas,” tegas Budi.