Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan pasal kumpul kebo dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan oleh DPR dikhawatirkan mengganggu iklim pariwisata.
Wakil Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Budijanto Ardiansyah mengungkapkan keberadaan RKUHP dikhawatirkan akan mengurungkan niat para wisatawan mancanegara (wisman) untuk berkunjung ke Indonesia.
“Semua menanyakan ke depan apakah Indonesia itu masih menarik atau tidak untuk dikunjungi terkait dengan kebebasan mereka, kenyamanan mereka berwisata di Indonesia,” ujarnya, Minggu (11/12/2022).
Bila menelisik lebih lanjut terkait RKUHP, dalam Bagian Keempat tentang Perzinaan berisi 3 pasal. Pasal 411 ayat (1) menerangkan bahwa Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Sementara pada Pasal 412 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Meski demikian, menjadi catatan bahwa terhadap tindak pidana tersebut tidak akan dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Budi menyoroti informasi tersebut umumnya hanya sampai sebagian atau tidak lengkap sehingga memberikan persepsi berbeda untuk wisatawan. Aturan tersebut pun saat ini belum berjalan, dan baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan.
“Kami khawatirnya adalah berita berita ini tidak sampai, atau sampainya sepotong. Berita sampai sepotong, bahwa yang masuk Indonesia sekarang nggak boleh yang bukan pasangan resmi, ada sanksinya nanti dihukum, dipenjara, dan sebagainya, atau didenda. Kemudian pasal penjelasannya itukan belum tentu pada tahu, pasti meresahkan,” lanjut Budi.
Selain itu, adanya UU KUHP nanti dikhawatirkan akan memunculkan oknum tertentu dalam industri pariwisata sehingga mengganggu kenyamanan wisatawan baik mancanegara maupun nusantara. Pasalnya, tidak semua wisatawan paham akan hukum yang berlaku.
“Di lapangan kalau tidak disikapi bisa saja terjadi nanti seolah-olah pura-pura misalnya nih grebek kemudian diminta untuk bayar, ada pemerasan,” imbuhnya.
Sejauh ini, kata Budi, usai pengesahan RKUHP tersebut, belum ada dampak yang signifikan terhadap travel agent atau agen perjalanan terutama dengan target wisman.
Dirinya menyebut bahwa memang ada beberapa pembatalan perjalanan dari wisman, namun tidak dapat dipastikan apakah imbas dari RKUHP tersebut atau bukan.
“Memang mungkin pembatalannya sedikit, tetapi kami belum tahu pasti apakah memang terkait RKUHP atau tidak, karena sama-sama kami pahami ini juga baru akan berlaku 3 tahun mendatang ya, bukan sekarang,” ungkap Budi.
Untuk itu, dirinya meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk memberikan sosialisasi yang efektif dan mudah dimengerti bagi seluruh calon wisatawan.
Baca Juga
Wisatawan Tak Perlu Takut
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno meminta para wisatawan khususnya wisman tidak ragu berkunjung ke Indonesia. Sebagai negara yang memiliki ragam daerah tujuan wisata, salah satunya Bali, Indonesia selalu terbuka menyambut kedatangan wisatawan.
"Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," kata Sandiaga Uno dalam keterangan resmi, Jumat (9/12/2022).
Saat ini pemerintah bersama stakeholder terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung.
Di samping itu, sosialisasi terus dilakukan tidak hanya ke kalangan industri pariwisata namun juga ke wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.