Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken dan mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang merupakan aturan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2022 di Jakarta.
Penerbitan PP Tersebut mempertimbangkan perlunya dilakukan penyesuaian pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) setelah diundangkannya UU No. 7/2021.
“Perlu dilakukan penyesuaian pengaturan PPN barang dan jasa dan PPnBM terhadap pengaturan lebih lanjut mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN, serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan pajak,” tulis pertimbangan beleid tersebut yang dikutip Bisnis, Rabu (7/12/2022).
Pasal 5 beleid ini mengatur tentang penunjukan pihak lain untuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, atau pelaporan PPN atau PPNBM. Terkait hal ini, ayat (1) Pasal 5 menyatakan bahwa menteri menunjuk pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik.
Pihak yang terlibat langsung sebagaimana yang dimaksud paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
Adapun, PP No. 44/2022 ini terdiri atas 9 bab, diantaranya terkait ketentuan umum, pengukuhan pengusaha kena pajak dan penunjukkan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN dan PPNBM, barang kena pajak dan jasa kena pajak, dasar pengenaan pajak, perhitungan PPN dan PPNBM, tempat pengkreditan pajak masukan, saat dan tempat terutang PPN dan PPnBM, faktur pajak, dan ketentuan penutup.
Diundangkannya PP No. 44/2022 ini dalam rangka memberikan kepastian hukum, melakukan penyederhanaan administrasi, memberikan kemudahan dan keadilan di bidang PPN dan PPnBM kepada wajib pajak, dan melakukan simplifikasi regulasi.