Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Target Penambahan Pajak UU HPP Belum Tercapai, PPN Kuat Menopang?

Sejak kenaikan tarif berlaku pada 1 April 2022, tercatat penambahan PPN mencapai Rp21,1 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Podkabs Episode 6/Dok. YouTube Sekretariat Kabinet RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Podkabs Episode 6/Dok. YouTube Sekretariat Kabinet RI

Bisnis.com, JAKARTA — Penambahan penerimaan pajak dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan masih belum tampak mendekati target. Program pengungkapan sukarela atau PPS sudah selesai dan hanya menyumbang Rp61 triliun, sehingga sisanya harus bertumpu pada kinerja pajak pertambahan nilai atau PPN.

Pemerintah menargetkan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dapat menambah penerimaan pajak hingga Rp130 triliun. Setelah tujuh bulan berjalan, tambahan penerimaan tercatat baru berkisar Rp82 triliun.

Perolehan pajak penghasilan (PPh) dari pelaksanaan PPS tercatat mencapai Rp61 triliun. Namun, program itu berakhir pada 30 Juni 2022, sehingga pada paruh kedua tidak akan lagi terdapat tambahan penerimaan dari tax amnesty jilid II.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa PPN mencatatkan tren penambahan penerimaan setelah tarifnya naik menjadi 11 persen. Sejak kenaikan tarif berlaku pada 1 April 2022, tercatat penambahan PPN mencapai Rp21,1 triliun.

"PPN [naik] 1 persen pada April itu memberikan tambahan. Walaupun sama-sama 1 persen [kenaikannya], karena objeknya naik, pemulihan ekonomi menderu-deru, jadi penerimaannya meningkat [dari bulan ke bulan]," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

Pada bulan pertama berlakunya kenaikan tarif PPN, penerimaan pajak konsumsi bertambah Rp1,96 triliun dan bulan kedua bertambah Rp5,74 triliun. Lalu, penambahan penerimaan PPN per Juni mencapai Rp6,25 triliun dan Juli Rp7,15 triliun, terdapat tren kenaikan setiap bulannya.

Rata-rata penambahan penerimaan PPN per bulannya tercatat senilai Rp5,27 triliun. Jika menggunakan asumsi itu, penambahan penerimaan PPN dalam sisa tahun berjalan bisa mencapai Rp26,35 triliun, yang berarti tambahan pemasukan dari kenaikan tarif PPN secara total menjadi sekitar Rp47,5 triliun.

Tambahan pemasukan dari kenaikan tarif PPN bisa bertambah jika pada bulan-bulan mendatang terjadi kenaikan konsumsi yang signifikan. Namun, jika mengacu pada kondisi yang sudah ada, tambahan penerimaan atas berlakunya UU HPP berarti baru mencapai sekitar Rp108 triliun.

Pemerintah perlu mengejar sisa tambahan penerimaan Rp22 triliun dalam sisa lima bulan terakhir, dengan bertumpu kepada kenaikan tarif PPN. Di tengah gejolak perekonomian saat ini, mungkinkah target itu tercapai?


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper