Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN membuka dua opsi kemungkinan untuk pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2024, kepada BUMN yang terlibat dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Dua BUMN yang kemungkinan akan disuntik permodalan negara pada 2024 itu yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) atau PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Keduanya merupakan bagian dari konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), atau pemilik saham Indonesia pada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa peranan WIKA sebagai salah satu pemegang saham terbesar di KCIC, sekaligus menjadi kontraktor proyek, turut membebani salah satu BUMN karya tersebut.
Oleh karena itu, muncul dua opsi untuk menyehatkan kembali WIKA yakni dengan memberinya injeksi dana segar secara langsung, atau melalui KAI.
"Yang belum selesai ini WIKA karena ada permasalahan equity dan kontraktor di [proyek] Kereta Cepat, Jadi, ini ada dua opsi. Apakah 2024 kita ajukan PMN di WIKA, atau kita ajukan di KAI lagi untuk bisa membeli saham WIKA di Kereta Cepat," terang pria yang akrab disapa Tiko itu pada Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (5/12/2022).
Tiko menyebut pengajuan untuk menyehatkan keuangan WIKA itu direncanakan setelah pekerjaan konstruksi selesai dan Kereta Cepat mulai beroperasi.
Baca Juga
"Kemungkinan kita ajukan PMN untuk KAI untuk mengambil alih sahamnya WIKA di Kereta Cepat, supaya tidak lagi terbebani," ujarnya.
Belum lama ini, WIKA menambahkan setoran modalnya pada ekuitas KCIC senilai Rp6,12 triliun. Setoran itu diberikan melalui konversi uang muka setoran modal menjadi setoran modal sebesar Rp6,1 triliun, dan setoran tunai Rp11,51 miliar.
Setoran modal itu meningkatkan kepemilikan saham WIKA pada proyek Kereta Cepat. Berdasarkan catatan Bisnis, setoran modal itu meningkatkan kepemilikan saham WIKA di PSBI menjadi 39,11 persen.
Sementara itu, komposisi kepemilikan saham lainnya yakni KAI 51,38 persen, PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VII 1,21 persen, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. 8,3 persen.
Untuk diketahui, WIKA sebelumnya merupakan pimpinan konsorsium PSBI sebelum adanya Peraturan Presiden (Perpres) No.93/2021. Saat itu, konsorsium PSBI dipimpin oleh WIKA, dengan anggota KAI, PTPN VII, dan Jasa Marga.
Selain dukungan ekuitas pada konsorsium, WIKA juga mendukung pekerjaan konstruksi proyek prasarana Kereta Cepat seperti pekerjaan subgrade, stasiun, dan beberapa pekerjaan lainnya.
Kemudian, pada Perpres No.93/2021 tentang perubahan atas Perpres No.107/2015, WIKA digeser oleh KAI sebagai pimpinan konsorsium. Saat itu, KAI mendapatkan suntikan PMN senilai Rp4,3 triliun. Itu menjadi PMN pertama untuk proyek Kereta Cepat.
Di sisi lain, baru-baru ini Komisi VI telah menyetujui pemberian PMN tambahan kepada KAI untuk keperluan cost overrun proyek (senilai total Rp21,4 triliun), sebesar Rp3,2 triliun.